JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, membeberkan kejanggalan dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-sport Winda Earl.
Hotman menuturkan, setidaknya ada enam keanehan dalam kasus tersebut yang membuat pelakunya tak kasatmata. Dua di antaranya mengenai buku rekening dan kartu ATM yang belum diterima Winda dan pembayaran bunga oleh bank yang ditransfer melalui rekening pribadi tersangka berinisial A, yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir.
"Ini beda dengan kasus pembobolan bank lain. Anda ingat kasus Citibank (yang tersangkanya sudah jelas)? Tapi ini kasusnya beda," kata Hotman dalam konferensi virtual yang diakses melalui YouTube Kompas TV Live, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Kronologi Lengkap Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar Winda Earl di Maybank
Hotman menjelaskan, keanehan pertama terlihat ketika Winda tak meminta buku tabungan dan kartu ATM dari bank. Selama ini, kata Hotman, buku tabungan Winda disimpan oleh pemimpin cabang berinisial A yang saat ini menjadi tersangka.
Saat itu, Winda membuka tabungan pada 27 Oktober 2014 dengan metode transfer dari Herman Lunardi, yang merupakan ayahnya, dengan nominal transfer sebesar Rp 2 miliar.
Hingga kasus ini diungkap, uang Winda dalam rekening berjumlah Rp 17,9 miliar yang semuanya ditransfer melalui rekening ayahnya.
Namun, berdasarkan bukti, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu ATM, yang dibuktikan dengan adanya tanggal penerimaan buku tabungan dan rekening ATM.
"Dia menandatangani (bahwa) buku tabungan dan ATM sudah terima, tapi yang pegang selama ini pimpinan cabang. Dan nasabah tidak pernah komplain atau melakukan pengaduan atas hal itu. Anda sebagai pemilik uang, kenapa biarkan buku tabungan dan ATM dipegang orang lain?" kata Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Beberkan Alasannya Bela Maybank di Kasus Raibnya Duit Rp 20 Miliar
Kemudian setelah itu, ada pembukaan atas nama Floletta Lizzy Wiguna, yang merupakan ibu kandung Winda. Saat membuka tabungan, ada transfer masuk senilai Rp 5 miliar dari suaminya, yakni Herman Lunardi, untuk pembukaan rekening.
Secara total, jumlah tabungan Winda dan Floletta senilai Rp 22,9 miliar.
Saat itu pihak Maybank menjanjikan bunga sekitar 7 persen. Namun, setelah diteliti, pembayaran bunga dilakukan dari rekening tersangka, yaitu A di Maybank dan rekening A di Bank BCA.
Keanehan terlihat saat bunga 7 persen yang seharusnya dibayar Maybank tetapi ditransfer dari tabungan pribadi A di dua bank, yakni di Maybank Indonesia dan Bank BCA.
"Dan (transfer bunga) bukan ke rekening nasabah (Winda), tapi ke rekening Herman Lunardi. Pernah ada protes dari pemilik rekening kenapa bunga tabungan saya dibayar rekening pribadi dari pimpinan cabang? Tidak ada protes," sebut Hotman.
Baca juga: OJK Buka Suara soal Raibnya Uang Rp 20 Miliar Winda Earl
Adapun pembayaran bunga untuk periode 2014-2016 dibayarkan senilai Rp 567 juta. Padahal, berdasarkan perhitungan, bunga yang dibayarkan senilai Rp 1,2 miliar.
"Diduga si pimpinan cabang (A) ini ada kemungkinan melakukan praktik perbankan dan dalam bank, dia pakai uang nasabah diputarkan di luar. Cuma siapa yang ikut terlibat? Serahkan kepada penyidik," pungkas Hotman.
Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Winda sempat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Maybank Sewa Hotman Paris Hadapi Kasus Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.