Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Maybank Bakal Ganti Uang Rp 22 Miliar Winda Earl? Ini Jawaban Hotman Paris

Kompas.com - 09/11/2020, 16:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea menjawab kemungkinan Maybank Indonesia membayar ganti rugi raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-Sport, Winda Earl.

Hotman menuturkan, apakah uang Winda Earl akan diganti atau tidak bergantung pada hasil penyidikan untuk memperjelas pihak mana saja yang terlibat.

Sebab, kata dia, ada beberapa keanehan yang terjadi dalam raibnya uang tersebut.

"Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat. Kalau kamu yang terlibat, masa saya (yang harus) mengembalikan. Kalau benar, ya Maybank bayar. Kalau tidak, masa bayar begitu saja," kata Hotman dalam konferensi virtual yang diakses melalui Youtube Kompas TV Live, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Hotman: Sebagian Uang Winda Earl Sempat Dibelikan Polis Sebelum Masuk ke Rekening Ayahnya

Keanehan yang dimaksud Hotman adalah keterlibatan raibnya uang Rp 22 miliar dengan pemilik rekening dan keluarganya.

Keanehan terjadi ketika Winda tak kunjung komplain meski buku tabungan dan ATM belum dipegangnya.

Selama ini, buku tabungan dan ATM dipegang oleh Kepala Cabang yang menjadi tersangka dengan inisial A.

Lalu, ada pembayaran bunga dari rekening pribadi Kepala Cabang ke rekening ayah Winda, Herman Lunardi senilai Rp 576 juta.

Kemudian, uang Rp 6 miliar dari rekening Winda sempat dibelikan polis di Prudential, sebelum kembali masuk ke rekening ayahnya senilai Rp 4,8 miliar.

"Ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, yang transfer (bukan Winda), tapi si A senilai Rp 6 miliar untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda," tutur Hotman.

Kendati demikian, Hotman tak menuduh orang-orang terkait melakukan tindak pidana. Pihaknya meminta penyidik untuk memanggil langsung para pihak yang terlibat dalam aliran uang agar bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Keanehan Kasus Raibnya Uang Rp 22 Miliar Milik Winda Earl

Untuk itu, pihak Maybank menunggu proses hukum kelar agar mengetahui siapa saja yang terlibat.

Sebab, bagaimana pun, dana di bank adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (nasabah) maupun kantor pusat.

"Kita tidak menuduh telah terjadi perbuatan pidana oleh orang-orang terkait. Tapi sangat lalai jika direksi (manajemen Maybank) bayar begitu saja kalau tidak jelas ini (pelakunya). Bisa-bisa direksinya dipecat oleh kantor pusat karena (pembayaran) tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Hotman.

Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Winda sempat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.

Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com