Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan 13.567 Permasalahan Senilai Rp 8,97 Triliun di Semester I 2020

Kompas.com - 09/11/2020, 18:42 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap 13.567 permasalahan senilai Rp 8,97 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan jumlah tersebut meliputi 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 8,28 triliun.

Selain itu BPK juga menemukan 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 692,05 miliar.

Baca juga: BPK Tanggapi Pernyataan Benny Tjokro dalam Persidangan Kasus Jiwasraya

"Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.051 senilai Rp 8,28 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp 3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 3,19 triliun," jelas Agung seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (9/11/2020).

Atas permasalahan tersebut BPK telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp 670,50 miliar atau sekitar 8 persen di antaranya Rp 384,71 miliar merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya.

Selain itu, 2.651 permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan penyimpangan administrasi.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 ringkasan dari 634 LHP keuangan, 7 LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu.

Pada semester I tahun 2020, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019, 86 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2019.

Kemudian 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019, 1 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Tahun 2019, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2019.

Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2019 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP LKKL tahun 2019 sebesar 97 persen (85 LKKL) telah melampaui target opini WTP pada Sasaran Pokok Pembangunan Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 sebesar 95 persen.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperoleh Komisi Pemilihan Umum serta Badan Siber dan Sandi Negara, sedangkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diperoleh Badan Keamanan Laut.

LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri yaitu Laporan Keuangan Indonesia Infrastructure Finance Development Trust Fund (IIFD-TF) Tahun 2019 juga mendapat opini WTP. Sedangkan pada LKPD Tahun 2019, opini WTP dicapai oleh seluruh pemerintah provinsi di Indonesia (100 persen), 364 dari 415 pemerintah kabupaten (88 persen), dan 87 dari 93 pemerintah kota (94 persen).

Terdapat 1 pemerintah daerah belum menyampaikan LK kepada BPK yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com