Di sisi lain, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) tentang kesanggupan Pemerintah Indonesia dalam mengelola sektor kelautan.
Dalam Pasal 5 ayat (3) UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebutkan, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati di ZEE oleh pihak asing dapat diizinkan.
Namun jika jumlah tangkapan yang diperbolehkan oleh RI untuk jenis tertentu melebihi kemampuan RI untuk memanfaatkan.
Hal ini pernah berlangsung pada tahun 2001 hingga 2006.
Indonesia pernah memberi kesempatan kepada pihak asing, dalam hal ini Thailand, Filipina, dan China, untuk menangkap ikan di ZEE melalui perjanjian kerjasama bilateral.
“Jika Indonesia sanggup mengelola sepenuhnya, maka artinya Indonesia mampu dan tidak perlu melibatkan asing," pungkas Alan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.