Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Minta P3MI yang Miliki Izin Bekerja Profesional

Kompas.com - 10/11/2020, 08:21 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

"Saya minta, para Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki SIP3MI itu bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," pesan Ida.

Hal tersebut diungkapkan Ida dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan P3MI dan sosialisasi Peraturan P3MI di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Ida menyatakan berdasarkan data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang dapat menyalurkan atau menempatkan 4.000 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Akan Dilakukan Kemnaker

Tak hanya itu, lanjut Ida, ada pula 72 P3MI yang mampu menempatkan 2.000 hingga 4.000 PMI.

Namun, masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.

Menaker Ida memahami, setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda.

Sebagai contoh, ada P3MI yang menempatkan PMI murni karena profesionalisme bisnis. Ada pula karena kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.

Baca juga: Tahun 2021, Kemnaker Siap Transformasi BLK dengan Program 4R

Untuk itu, Ida meminta P3MI agar dapat lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan.

"Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagai PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika, " ujar Menaker Ida.

Regulasi PMI

Dari sisi regulasi, Ida mengungkapkan, pemerintah terus berupaya menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI.

Sebagai informasi UU tersebut hingga kini masih menyisakan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Baca juga: Kemnaker Harap ACRF Buat Ketenagakerjaan ASEAN Lepas dari Dampak Buruk Covid-19

Dua rancangan RPP itu, yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran serta Awak Kapal Perikanan Migran.

"Selain RPP, masih ada satu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ida  mengungkapkan, acara Rakor ini merupakan sarana silaturahmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan P3MI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com