Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Winda: Kalau Ingin Bertanya, Seharusnya Undang dan Tanyakan Langsung

Kompas.com - 10/11/2020, 12:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany mengaku percaya pihak penyidik Mabes Polri akan mengusut tuntas kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik Winda dan ibunya di Maybank Indonesia.

Joey menyatakan, memang patut diduga bahwa uang kliennya bisa hilang bukan karena perbuatan oknum Maybank Indonesia semata.

"Kami selalu percaya bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri akan mengusut tuntas kasus ini sedalam-dalamnya, karena patut diduga bahwa uang nasabah kami hilang bukan kesalahan oknum Maybank semata," kata Joey kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Ini Kata Kuasa Hukum Winda Earl soal Buku Tabungan dan ATM Maybank

Joey juga menyayangkan iktikad Maybank Indonesia kepada Winda terkait raibnya uang tersebut.

Menurut dia, pihak bank seharusnya menanyakan kepada Winda langsung mengenai komplain Winda yang baru dilayangkan bulan Februari lalu.  Sedangkan pengurasan rekening ATM dilakukan pada 2016.

"Kalau ingin bertanya ke nasabah, seharusnya undang dan tanyakan langsung ke nasabah dari bulan Februari 2020 sejak membuat laporan pertamanya. Komunikasi saja tidak ada? Apakah seperti ini cara treatment ke para nasabah?" tukas Joey.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kenapa Winda baru melakukan komplain ke Maybank Indonesia pada Februari 2020 dan melaporkannya pada Mei 2020.

Winda sendiri tercatat baru komplain ke pihak Maybank Indonesia pada 17 Februari 2020 dan berakhir dengan penyidikan polisi pada Mei 2020. Bahkan kasus pengurasan rekening Winda telah terjadi sejak Mei 2016.

Sejak dalam ranah penyidikan, pihak Maybank pun sudah menerima 21 kali surat panggilan.

"Kenapa baru (tahun) 2020? Kasus terakhir akhir tahun 2016 dikosongin (rekeningnya). Itu pertanyaannya justru kenapa baru mereka lapor Mei 2020. Itu jadi pertanyaan kita juga," ucap Hotman.

Hotman juga membeberkan adanya kejanggalan dari raibnya uang Rp 22 miliar. Dalam mutasi rekening, ada jumlah uang yang masuk dalam rekening ayah Winda, Herman Lunardi.

Selain itu, ada beberapa nama yang tercatat menerima aliran dana. Beberapa di antaranya adalah saudara dari tersangka berinisial A, yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir.

"Yang menerima aliran dana, ada banyak. Jumlahnya ada 6 (selain Winda dan ayahnya) Antara lain memang saudara dari kepala cabang (Cipulir) ini," ucap Hotman.

Baca juga: Kuasa Hukum Winda: Komunikasi Saja Tidak Ada, Apakah Begini Treatment Maybank ke Nasabah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com