Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mau Reformasi Pengawasan Koperasi

Kompas.com - 10/11/2020, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak menampik adanya koperasi yang bermasalah di Indonesia. Ia menganggap hal itu sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki.

Oleh sebab itu, Kemenkop saat ini sedang mengupayakan reformasi pengawasan koperasi.

"Karenanya, kami sedang melakukan reformasi pengawasan koperasi dengan diterbitkannya Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, yang sudah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 lalu," ujarnya mengutip siaran resminya, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Winda: Kalau Ingin Bertanya, Seharusnya Undang dan Tanyakan Langsung

Hanya saja, Teten meminta masyarakat luas agar bersikap adil. Sebab bukan hanya koperasi saja yang bermasalah, tapi penyimpangan dan praktek usaha ilegal atau investasi bodong, sejauh ini juga sangat banyak ditemukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 3 tahun terakhir,  telah terjadi praktek investasi bodong/ilegal sebanyak 1.200 lebih perusahaan non koperasi.

"Sementara dalam catatan OJK selama 5 tahun dari 2015 hingga 2020 ada 8 koperasi yang masuk praktek investasi bodong. Pertanyaannya, mengapa yang diangkat dan terus dipermasalahkan adalah koperasi? Sebaliknya, yang bukan koperasi tidak banyak dipersoalkan, saya kira ini tidak adil," ucap Teten.

Lebih jauh lagi, Teten pun menjabarkan garis besar perubahan sistem pengawasan yang tertuang dalam aturan baru tersebut.

Dia menyebutkan Permenkop ini memastikan 4 hal, yaitu implementasi 7 prinsip koperasi, kepatuhan koperasi kepada peraturan, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT, dan pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK).

"Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku 1, 2, 3 dan 4," kata Teten.

Baca juga: Akses ke Bandara Soekarno-Hatta Macet, 9 Penerbangan Sriwijaya Air Delay

Begitupun dengan koperasi, karena jumlah koperasi banyak dan tersebar, maka bobot pengawasan juga dibagi menjadi 4 Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) atas dasar aset, modal dan jumlah anggota. Pengawasan untuk klasifikasi 3 dan 4 lebih ketat dari pada yang klasifikasi 1 dan 2.

Pengawasan pada klasifikasi 1 dan 2 lebih ditekankan pada pembinaan tatakelola atau manajemen, sedangkan pada klasifikasi 3 dan 4 pengawasan dilakukan berbasis resiko.

Di samping itu, lanjut dia, bagi koperasi klasifikasi 3 dan 4, pengurus dan pengawas sebelum dipilih dalam Rapat Anggota harus melalui proses uji kelayakan dan kompetensi.

Namun karena struktur pengawas koperasi berbeda dari model OJK dan BI yang berdasarkan komando terpusat, pengawasan koperasi akan dilakukan dengan melibatkan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) yang didasarkan pada uji kompetensi secara berkala.

"Sehingga, diharapkan bisa terwujud sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi terhadap koperasi skala nasional, koperasi skala propinsi, dan koperasi skala kabupaten/kota," jelasnya.

Dalam Permenkop 9/2020 juga ditegaskan perlunya kerja sama dengan otoritas pengawas yang lain yakni Bank Indonesia, OJK dan PPATK.

Baca juga: Ketua OJK: Pengusaha RI Jangan Ketinggalan Kereta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com