Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Buruh yang Demo Patuhi Protokol Kesehatan dan Tidak Anarkis

Kompas.com - 10/11/2020, 14:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, unjuk rasa atau demonstrasi merupakah hak semua orang. Namun, diharapkan para pengunjuk rasa selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.

Hal ini disampaikan Menaker untuk merespons adanya aksi unjuk rasa oleh ribuan buruh atau pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari ini.

“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Apabila Dua Tuntutan Temukan Jalan Buntu KSPI Kecam Aksi Mogok Kerja Nasional

Dia menegaskan, selama ini pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Jika konteksnya ketenagakerjaan maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-Undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh maupun dari pengusaha,” ujarnya.

Menaker mengatakan, sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, pemerintah sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang, mengajak bersama-sama serikat pekerja atau serikat buruh maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Jangan Pasif, Tawarkan Semua Potensi yang Kita Miliki

Bahkan saat ini, lanjut Ida, pihaknya juga mengundang unsur tripartit tersebut untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-Undang Cipta Kerja.

“Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan serikat pekerja atau serikat buruh, teman-teman Apindo, Kadin untuk sama-sama membahas RPP," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan melakukan aksi mogok kerja nasional apabila tuntutan para buruh atau pekerja ditolak.

Ada dua tuntutan buruh yakni mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah minimum 2021.

"(Tindakan mogok kerja nasional) itu kami pilih, bilamana langkah-langkah kompromi, langkah-langkah negosiasi, dan langkah-langkah hukum apabila judicial review dan upah minimum menemui jalan buntu," ucap Iqbal.

Baca juga: Pemerintah Mau Reformasi Pengawasan Koperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com