Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Buruh yang Demo Patuhi Protokol Kesehatan dan Tidak Anarkis

Kompas.com - 10/11/2020, 14:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, unjuk rasa atau demonstrasi merupakah hak semua orang. Namun, diharapkan para pengunjuk rasa selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.

Hal ini disampaikan Menaker untuk merespons adanya aksi unjuk rasa oleh ribuan buruh atau pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari ini.

“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Apabila Dua Tuntutan Temukan Jalan Buntu KSPI Kecam Aksi Mogok Kerja Nasional

Dia menegaskan, selama ini pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Jika konteksnya ketenagakerjaan maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-Undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh maupun dari pengusaha,” ujarnya.

Menaker mengatakan, sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, pemerintah sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang, mengajak bersama-sama serikat pekerja atau serikat buruh maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Jangan Pasif, Tawarkan Semua Potensi yang Kita Miliki

Bahkan saat ini, lanjut Ida, pihaknya juga mengundang unsur tripartit tersebut untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-Undang Cipta Kerja.

“Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan serikat pekerja atau serikat buruh, teman-teman Apindo, Kadin untuk sama-sama membahas RPP," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan melakukan aksi mogok kerja nasional apabila tuntutan para buruh atau pekerja ditolak.

Ada dua tuntutan buruh yakni mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah minimum 2021.

"(Tindakan mogok kerja nasional) itu kami pilih, bilamana langkah-langkah kompromi, langkah-langkah negosiasi, dan langkah-langkah hukum apabila judicial review dan upah minimum menemui jalan buntu," ucap Iqbal.

Baca juga: Pemerintah Mau Reformasi Pengawasan Koperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com