Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Buruh yang Demo Patuhi Protokol Kesehatan dan Tidak Anarkis

Kompas.com - 10/11/2020, 14:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, unjuk rasa atau demonstrasi merupakah hak semua orang. Namun, diharapkan para pengunjuk rasa selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.

Hal ini disampaikan Menaker untuk merespons adanya aksi unjuk rasa oleh ribuan buruh atau pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari ini.

“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Apabila Dua Tuntutan Temukan Jalan Buntu KSPI Kecam Aksi Mogok Kerja Nasional

Dia menegaskan, selama ini pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Jika konteksnya ketenagakerjaan maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-Undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh maupun dari pengusaha,” ujarnya.

Menaker mengatakan, sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, pemerintah sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang, mengajak bersama-sama serikat pekerja atau serikat buruh maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Jangan Pasif, Tawarkan Semua Potensi yang Kita Miliki

Bahkan saat ini, lanjut Ida, pihaknya juga mengundang unsur tripartit tersebut untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-Undang Cipta Kerja.

“Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan serikat pekerja atau serikat buruh, teman-teman Apindo, Kadin untuk sama-sama membahas RPP," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan melakukan aksi mogok kerja nasional apabila tuntutan para buruh atau pekerja ditolak.

Ada dua tuntutan buruh yakni mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah minimum 2021.

"(Tindakan mogok kerja nasional) itu kami pilih, bilamana langkah-langkah kompromi, langkah-langkah negosiasi, dan langkah-langkah hukum apabila judicial review dan upah minimum menemui jalan buntu," ucap Iqbal.

Baca juga: Pemerintah Mau Reformasi Pengawasan Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com