Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Libatkan Buruh dan Pengusaha Susun Rancangan Peraturan Pemerintah

Kompas.com - 10/11/2020, 15:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melibatkan unsur tripartit, yang terdiri atas pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dalam membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut Ida, pemerintah berupaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh.

"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun, saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia, kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha harus tetap bersama," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Menaker Minta Buruh yang Demo Patuhi Protokol Kesehatan dan Tidak Anarkis

Ida menyebutkan, ada empat RPP yang disiapkan. Keempat RPP tersebut yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Di undang-undang diberi waktu tiga bulan, tetapi kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” ujarnya.

Pada 2 November 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja. Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pengangguran Tembus 9,77 Juta Orang, Ini Kata Menaker

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com