JAKARTA, KOMPAS.com - Penetrasi asuransi syariah di Indonesia berpotensi besar lantaran 80 persen penduduknya beragama Islam. Bahkan, sekitar 13-15 persen penduduk muslim dunia ada di Indonesia.
Namun saat ini, penetrasi asuransi syariah belum berkembang seperti asuransi konvensional. Banyak masyarakat yang masih awam mengenai bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Deputi Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Rina C. Yuliani mengatakan, ada beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan ini kebanyakan mengikuti syariat sehingga manfaatnya lebih banyak.
"Berasuransi artinya mengurangi beban dari satu risiko, mengurangi beban finansial terkait risiko. Ini sejalan dengan konsep tawakkal, yakni dalam ajaran Islam kita perlu melakukan upaya-upaya, berusaha dulu, sebelum berserah diri," kata Rina dalam Kompas Talks dengan Manulife "Proteksi Diri Syariah untuk Semua" secara virtual, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Minta Semua Pihak Dukung Implementasi UU Cipta Kerja
Rina menuturkan, dalam asuransi syariah, ada 2 akad, yakni akad ijarah (jual beli) dan akad tabarru' (dana sosial).
Akad ijarah artinya calon pemegang polis melakukan jual beli dengan perusahaan asuransi. Sementara akad tabarru' adalah penggunaan dana peserta, yakni dana tabarru' untuk tolong-menolong bisa ada salah satu peserta tertimpa suatu risiko.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, akad yang terjadi adalah akad bisnis atau akad jual-beli saja.
"Ada konsep kebersamaannya, saling berjanji sesama peserta untuk menghibahkan sejumlah uang jika di antara para pemegang polis yang mengalami musibah. Akan dibayarkan sejumlah uang hasil iuran. Bukan premi, tapi kontribusi," ujar Rina.
Berbeda dengan asuransi konvensional di mana perusahaan asuransi ditempatkan agar mendapat keuntungan maksimal, asuransi syariah menempatkan perusahaan hanya untuk mengelola dana tanpa hak memiliki.
"Ketika mereka (perusahaan) mengelola risiko dan dana investasi, pemegang polis cukup berkontribusi iuran," sebut Rina.
Baca juga: Kemenaker Minta Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Diakses
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.