Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Kompas.com - 10/11/2020, 18:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetrasi asuransi syariah di Indonesia berpotensi besar lantaran 80 persen penduduknya beragama Islam. Bahkan, sekitar 13-15 persen penduduk muslim dunia ada di Indonesia.

Namun saat ini, penetrasi asuransi syariah belum berkembang seperti asuransi konvensional. Banyak masyarakat yang masih awam mengenai bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Deputi Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Rina C. Yuliani mengatakan, ada beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan ini kebanyakan mengikuti syariat sehingga manfaatnya lebih banyak.

"Berasuransi artinya mengurangi beban dari satu risiko, mengurangi beban finansial terkait risiko. Ini sejalan dengan konsep tawakkal, yakni dalam ajaran Islam kita perlu melakukan upaya-upaya, berusaha dulu, sebelum berserah diri," kata Rina dalam Kompas Talks dengan Manulife "Proteksi Diri Syariah untuk Semua" secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Minta Semua Pihak Dukung Implementasi UU Cipta Kerja

Rina menuturkan, dalam asuransi syariah, ada 2 akad, yakni akad ijarah (jual beli) dan akad tabarru' (dana sosial).

Akad ijarah artinya calon pemegang polis melakukan jual beli dengan perusahaan asuransi. Sementara akad tabarru' adalah penggunaan dana peserta, yakni dana tabarru' untuk tolong-menolong bisa ada salah satu peserta tertimpa suatu risiko.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, akad yang terjadi adalah akad bisnis atau akad jual-beli saja.

"Ada konsep kebersamaannya, saling berjanji sesama peserta untuk menghibahkan sejumlah uang jika di antara para pemegang polis yang mengalami musibah. Akan dibayarkan sejumlah uang hasil iuran. Bukan premi, tapi kontribusi," ujar Rina.

Berbeda dengan asuransi konvensional di mana perusahaan asuransi ditempatkan agar mendapat keuntungan maksimal, asuransi syariah menempatkan perusahaan hanya untuk mengelola dana tanpa hak memiliki.

"Ketika mereka (perusahaan) mengelola risiko dan dana investasi, pemegang polis cukup berkontribusi iuran," sebut Rina.

Baca juga: Kemenaker Minta Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Diakses

Lalu, pengelolaan investasi dalam asuransi syariah ini harus sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Menurut Rina, pengawasan dobel antara DPS dan OJK ini yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional.

Lalu, pertanggungan risiko pada asuransi syariah dibagi dua, yakni perusahaan asuransi dengan peserta (risk sharing). Artinya, pengelolaan dana dikelola dengan cara membagi risiko di antara keduanya.

Dalam asuransi syariah pun tidak dikenal dana hangus, meski nantinya ada dana yang perlu dihibahkan atau diikhlaskan untuk dana tabarru', atau menolong sesama pemegang polis.

"Ada konsep transparansi pemisahan dana. Dana peserta dikumpulkan dalam dana tabarru'. Misalnya kalau saya peserta, saya harus bayar kontribusi, iuran saya masuk ke dana tabarru, setelah itu dikasih perusahaan untuk mengelola," pungkas Rina.

Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com