Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Polis Asuransi Syariah? Perhatikan Dulu 4 Hal Ini

Kompas.com - 10/11/2020, 19:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur & Chief Employee Benefit and Syariah Distribution Manulife Karjadi Pranoto mengatakan, produk asuransi syariah belakangan sangat diminati masyarakat.

Pria yang akrab disapa Otty ini menyebut, minat masyarakat tumbuh lantaran ada beragam benefit yang berbeda dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, ada akad yang jelas dari awal, baik akad ijarah (jual beli) maupun akad tabarru' (dana sosial).

Kemudian ada proses underwriting di mana keuntungan pengelolaan uang oleh perusahaan dibagi dengan pemilik polis.

"Tidak hanya membagi risiko, tapi pada saat ada keuntungan, keuntungan ini akan dibagi kepada peserta. Nah ini yang tidak dimiliki oleh asuransi konvensional," kata Otty dalam Webinar Kompas Talks dengan Manulife "Proteksi Diri Syariah untuk Semua" secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Seluruh Pemerintah Provinsi Raih Opini WTP dari BPK

Namun sebelum membuka asuransi, kamu perlu mengetahui beberapa hal terlebih dahulu. Deputi Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Rina C. Yuliani bilang, setidaknya ada empat hal yang perlu kamu perhatikan.

1. Lihat izin di OJK

Sebelum membuka asuransi syariah di sebuah perusahaan, kamu perlu memastikan izinnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan asuransi manapun pasti harus mendapat izin dahulu dari regulator untuk memasarkan produknya kepada masyarakat. Pengecekan izin akan membuat kamu terhindar dari asuransi ilegal.

"Apakah terdaftar di OJK sebagai asuransi syariah atau paling tidak izin menjual produk asuransi syariah? Karena ada juga perusahaan yang bukan syariah tapi punya unit syariah," kata Rina di kesempatan yang sama.

2. Pelajari dan isi formulir kepesertaan sendiri

Sebelum jadi peserta asuransi, kamu perlu mengenali dan mempelajari polis yang ingin kamu beli. Saat mengisi formulir, sebisa mungkin kamu mengisinya sendiri agar memahami betul isi formulir tersebut.

"Kalau bisa itu diisi sendiri. Seringkali yang mengisikan, misalnya belinya di bank, kemudian diisikan oleh pihak bank. Boleh diisikan, tapi dicek lagi formulir itu apa yang diisi? Jangan sampai gara-gara tidak diisi dengan benar, ketika klaim tidak bisa dibayarkan," tutur Rina.

Baca juga: Pertamina Beri Diskon Rp 250 Untuk Pembelian Dexlite hingga Pertamax Turbo

3. Baca aturan secara seksama

Setelah menjadi peserta, biasanya perusahaan akan memberikan syarat dan ketentuan bagi pemilik polis dan pihak perusahaan.

Baca aturan-aturan tersebut secara saksama agar kamu mengerti ketentuannya. Jika mengerti ketentuan, klaim asuransi pun tidak akan terjadi kesalahpahaman.

"Baca polis dengan saksama. panjang, detil, memang begitu. Kalau tidak panjang dan detil, itu ada hal-hal yang secara hukum kurang kuat sehingga kurang menguntungkan buat peserta. Jadi bacalah, itu harus," tutur Rina.

4. Tanyakan bila kurang paham

Kamu juga punya hak untuk menanyakan perihal polis yang kamu pegang. Misalnya, apa akibatnya bila kamu tidak membayar premi tepat waktu? Beberapa perusahaan asuransi biasanya memberi jangka waktu 3 bulan.

"Biasanya kalau 3 bulan belum bayar asuransinya masih terus jalan. Tapi kalau lebih dari itu, perlu ditanyakan," ungkap Rina.

Kamu juga perlu memberitahu keluargamu mengenai polis asuransi yang kamu beli, utamanya jika itu polis asuransi jiwa. Catat pula nomor polis dan nomor telepon perusahaan (call center).

"Ketika klaim, segera laporkan. Lengkapi persyaratan klaim tepat waktu supaya proses pembayaran bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi," pungkas Rina.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Semua Pihak Dukung Implementasi UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com