Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Lengkap Pihak Winda Earl atas Pernyataan Maybank dan Hotman Paris

Kompas.com - 11/11/2020, 06:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-Sport Winda Earl berbuntut panjang. Setelah Maybank Indonesia menyampaikan pernyataan, Winda melalui kuasa hukumnya, Joey Pattinasarany, ikut angkat bicara berusaha meluruskan kejadian.

Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea sebelumnya menyatakan, ada keanehan ketika Winda tidak komplain saat belum menerima buku tabungan dan ATM atas deposito berjangka yang dibukanya di Maybank pada 2014 silam.

Namun kuasa hukum Winda, Joey menegaskan, sejak awal pembukaan rekening, pihak bank menawarkan jenis tabungan dengan rekening koran.

Baca juga: Kuasa Hukum Winda: Kalau Ingin Bertanya, Seharusnya Undang dan Tanyakan Langsung

Sejak awal, Winda hanya diinformasikan mengenai tabungan biasa dengan rekening koran setiap bulannya. Hal tersebut yang membuat Winda tidak menerima buku tabungan dan ATM.

"Sejak awal sudah disampaikan bahwa yang ditawarkan adalah jenis tabungan dengan rekening koran, yang setiap bulannya menerima laporan berupa rekening koran sama seperti jenis tabungan Winda di bank lain," kata Joey kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Namun rupanya, rekening koran yang berada di tangan Winda selama ini adalah palsu. Menurut pengakuan tersangka A, yang merupakan Kepala Cabang Cipulir, buku tabungan dan ATM masih ada di tangan A.

Setelah mengetahui ada yang tidak beres, Winda kemudian meminta mutasi rekening dari periode awal dia membuka tabungan hingga saat ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Winda: Komunikasi Saja Tidak Ada, Apakah Begini Treatment Maybank ke Nasabah?

Pencatutan nama ayah Winda

Ayah Winda, Herman Lunardi, ikut terseret dalam babak baru raibnya uang Winda. Berdasarkan analisa Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko, ada sejumlah dana masuk ke rekening ayah Winda.

Aliran uang pertama senilai Rp 4,8 miliar masuk ke rekening ayahnya, setelah tersangka A mengambil uang dari rekening Winda sebesar Rp 6 miliar untuk dibelikan polis asuransi di Prudential.

Aliran uang kedua terjadi dari pembayaran bunga tabungan Winda. Pembayaran bunga bukan dibayarkan dari bank, tapi dibayar dari tabungan pribadi tersangka A. Pembayaran bunga Rp 567 juta pun disebut pihak Maybank masuk ke rekening ayah Winda.

Baca juga: Ini Kata Kuasa Hukum Winda Earl soal Buku Tabungan dan ATM Maybank

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com