Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Gugat Amazon Terkait Dugaan Monopoli

Kompas.com - 11/11/2020, 08:31 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber CNN

LONDON, KOMPAS.com - Uni Eropa telah mengajukan gugatan resmi terkait dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Amazon.

Dikutip dari CNN, Rabu (11/11/2020), Uni Eropa menilai Amazon telah menyalahgunakan dominasi di bidang penjualan online dan telah melakukan investigasi lanjutan terhadap praktik usaha perusahaan yang didirkan oleh Jeff Bezos itu.

Pimpinan Komisi Eropa bidang anti monopoli Margarethe Vestager menuduh Amazon telah menyalahgunakan dominasi mereka secara ilegal di pasar perdagangan online seperti Jerman dan Prancis. Keduanya merupakan pasar terbesar di Uni Eropa.

Baca juga: Sentimen Vaksin Berpeluang Dorong IHSG Menguat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Investigasi pun telah dilakukan oleh komisi sejak tahun 2019 untuk menyelidiki peran ganda Amazon baik sebagai riteler maupun marketplace. Komisi Eropa telah menyelidiki perjanjian antara Amazon dan riteler independen, dan dugaan data dari penjual digunakan secara tidak adil oleh raksasa e-commerce yang juga menjual produknya sendiri.

Vestager pun mengatakan, hasil investigasi menunjukkan Amazon telah menggunakan data non publik yang dimiliki oleh penjual eceran, seperti jumlah produk yang dipesan dan pendapatan para penjual, serta algoritma dari penjual tersebut. Data itu digunakan untuk memutuskan produk apa yang akan diluncurkan oleh Amazon dan harga dari setiap barang yang akan dijual.

"Hal itu membuat Amazon bisa mengerdilkan peran pihak ketiga dan meningkatkan kapasitas mereka untuk tumbuh," ujar dia.

Namun demikian, Amazon tidak sepakat dengan hal itu.

"Kami tidak sepakat dengan penilaian awal Komisi Eropa dan akan melanjutkan berbagai upaya untuk memastikan mereka benar-benar memahami fakta," ujar perusahaan dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Soal Raibnya Uang Winda Earl, YLKI Soroti Lemahnya Pengawasan OJK dan Manajemen Maybank

Adapun pihak Komisi Eropa menyatakan lebih dari 70 persen konsumen e-ommerce di Prancis dan lebih dari 80 persen di Jerman telah melakukan pembelian di Amazon dalam 12 bulan terakhir.

"Kami tidak memiliki masalah dengan kesuksesan Amazon atau seberapa besar mereka, kekhawatiran kami adalah terkait dengan perilaku bisnis yang mengganggu persaingan usaha," ujar dia.

Atas gugatan tersebut, Amazon bakal dikenai denda sebesar 10 persen atas pendapatan mereka di seluruh dunia.

Jika dihitung berdasarkan perkiraan pendapatan perusahaan tahun ini, maka besaran denda yang membayangi Amazon sekitar 37 miliar dollar AS.

Baca juga: [POPULER MONEY] Kekecewaan Winda Earl | Subsidi Gaji Termin II

Komisi mengatakan, pandangan awal saat ini menyatakan Amazon telah melanggar aturan anti monopoli di Uni Eropa. Namun demikian, penyelidikan masih akan dilanjutkan sebelum hukuman diberlakukan.

Saat ini, otoritas anti monopoli Uni Eropa tengah melakukan penyelidikan kedua. Penyelidikan tersebut terkait dengan kemungkinan Amazon merekayasa layanan jasa logistik dan pengiriman kepada para penjual ritel, atau penjual ritel benar-benar memilih untuk menggunakan jasa perusahaan itu.

"Kekhawatiran kami Amazon mungkin secara artifisial mendorong riteler mereka untuk menggunakan jasa mereka, di mana hal itu membuat mereka kian tenggelam di dalam ekosistem Amazon," ujar Vestager.

Baca juga: Harbolnas 11.11, Ini Promo yang Ditawarkan Lazada, Shopee dan Bukalapak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com