Sekedar sebagai perbandingan saja yang mungkin bisa digunakan sebagai rujukan dalam merenungkan diri pada persoalan mengapa Depanri dibubarkan, berikut ini saya sampaikan data sejarah dari dokumen yang memuat tentang kinerja sebuah Dewan, jauh sebelum hadirnya Depanri, bernama Dewan Penerbangan di tahun 1950-an:
Dewan Penerbangan ialah suatu badan Inter-Kementrian yang terbentuk dengan Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 1955 yang ditetapkan pada tanggal 3 Februari 1955.
Tugas Dewan Penerbangan:
A. Memberi nasehat-nasehat kepada Pemerintah dalam soal soal penerbangan.
B. Menyempurnakan koordinasi dalam soal soal Penerbangan di Negara Indonesia.
Susunan Dewan Penerbangan :
I. Dewan terdiri atas :
a. Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan sebagai anggauta dan bergiliran sebagai ketua.
b. Sebagai angauta anggauta :
1. Kepala Jawatan Penerbangan Sipil
2. Kepala Staf Angkatan Udara
3. Seorang Pegawai Tinggi dari Kementrian Luas Negeri
4. Seorang Pegawai Tinggi dari Kementrian Perekonomian
5. Seorang Pegawai Tinggi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga
II. Sekretariat
Dibentuk oleh Menteri Perhubungan bersama Menteri Pertahanan dan yang pada waktu ini bertempat di Kementrian Pertahanan.
III. Panitia-panitia Teknis
a. Panitia Hukum
b. Panitia Pengangkutan Udara
c. Panitia Pencahari dan Pemberi Pertolongan (SAR)
d. Panitia Lapangan Terbang
e. Panitia Lalulintas Udara
f. Panitia Pemotretan dan Peta Udara
g. Panitia Materiil
h. Panitia personil
Panitia panitia ini dibentuk oleh Dewan Penerbangan dalam keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan No. 1232/Ment/55 tanggal 13 Mei 1955 berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1955 pasal 6.
Tugas dari panitia panitia itu ialah, membantu Dewan Penerbangan dalam menyelenggarakan tugasnya serta memberi bahan bahan kepada Dewan untuk dibicarakan dan diputuskan oleh Dewan Penerbangan.
Hasil hasil Dewan Penerbangan mulai terbentuknya hingga sekarang:
Sebagai penutup dari uraian ini dapat diberitahukan, bahwa Dewan Penerbangan mengadakan rapatnya yang pertama pada tanggal 3 Maret 1955 dan rapat yang diadakan pada waktu ini merupakan rapat yang ke 6 (enam)
Hasil hasil yang telah tercapai dalam rapatnya antara lain:
1. Pembagian tugas antara AURI dan Penerbangan Sipil dalam usaha memperluas perhubungan udara di Indonesia di bagian Timur, AURI bertugas menyelenggarakan perhubungan udara dibagian Selatan (Ambon, Tual dan Aru) dan Penerbangan Sipil di bagian Utara (Namlea, Bula, Jailolo)
Pembukaan Perhubungan ini di ancar ancarkan pada tanggal 1 April 1955. (Bagian AURI terlaksana pada tanggal 12 April 1955)
2. Pembelian (import) pesawat pesawat baru oleh Pihak Perusahaan Asing tidak di izinkan, sebab bertentangan dengan Peraturan yang berlaku.
3. Pesawat pesawat Udara kecil asing yang dipandang tidak berguna bagi pembangunan ekonomi akan dicabut idzinnya. Dimulai dengan Jawa Barat pada tanggal 1 April 1955
4. Daerah Sulawesi Tengah akan ditutup untuk penerbangan penerbangan.
5. Dianjurkan kepada Penerbangan Sipil mengusahakan selekas mungkin localelijnen.
6. Penolakan idzin terbang Pilot Pilot Warga Negara Asing guna route Makassar – Ambon.
7. Usul kepada Pemerintah terhadap politik pengangkutan Udara yang harus dianut.
Itulah kutipan dari catatan sebuah dokumen di tahun 1950-an tentang Dewan Penerbangan dan ternyata sudah menuangkan banyak hal yang jauh lebih maju dari jamannya. Sudah mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dan direspon dengan langkah serta saran untuk kebijakan strategis di tingkat nasional.
Demikian pula Dewan telah menunjukkan dinamika tinggi dalam bekerja yaitu telah melaksanakan rapat di tingkat pimpinan sebanyak 6 kali dalam satu tahun.
Sebuah dokumen berharga yang menunjukkan betapa pentingnya peran sebuah Dewan Penerbangan dalam turut serta menentukan kebijakan nasional dalam pengelolaan wilayah udara nasional terutama dibidang penerbangan.
Sebuah dokumen (di tahun 1956) yang layak di cermati sebagai salah satu saran jawaban tentang banyak pertanyaan yang muncul mengenai “Mengapa Dewan Penerbangan RI dibubarkan” (di tahun 2020 ini).
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.