Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Mengapa Dewan Penerbangan RI Dibubarkan?

Kompas.com - 11/11/2020, 14:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWAN Penerbangan Republik Indonesia atau Depanri adalah sebuah Dewan yang berdiri atas dasar Keputusan Presiden RI no 99 tahun 1993.

Fungsi Depanri antara lain adalah merumuskan kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasonal dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya. Di samping itu Depanri juga memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan dan pemanfaatan wilayah udara serta antariksa.

Depanri yang memiliki fungsi yang amat sangat strategis itu kini sudah tinggal kenangan karena sudah dibubarkan pada tanggal 4 Desember 2014 mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 176 tahun 2014.

Jauh sebelum itu sebenarnya sudah ada Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Republik Indonesia yang berdiri berdasar kepada Peraturan Presiden nomor 24 tahun 1963.

Singkat cerita sekarang ini memang sudah tidak ada lagi Depanri. Apabila ada pertanyaan yang muncul tentang mengapa Depanri yang memiliki fungsi demikian penting dibubarkan, maka menjadi agak sulit untuk memperoleh jawabannya.

Secara logika bila sebuah organisasi (dalam hal ini Depanri) dibubarkan maka penyebabnya sederhana sekali yaitu bahwa organisasi tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Pernyataan ini menjadi jauh dari persepsi akal sehat alias menjadi tidak logis bila dihubungkan dengan fungsi Depanri yang demikian amat sangat strategis. Akan tetapi memang itulah yang terjadi.

Harus diakui bahwa pada sepanjang lebih kurang 20 tahun terakhir tidak terlihat kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi bernama Depanri. Minimal dalam pemberitaan di berbagai media dapat dikatakan tidak pernah muncul tentang bergiatnya Depanri dalam dinamika tata kelola pemerintahan.

Sampai di sini maka sudah dapat diperoleh jawaban yang berstatus “sangat spekulatif” tentang mengapa Depanri dibubarkan. Tidak terlihatnya di permukaan aktivitas yang dilakukan oleh Depanri menjadi sangat masuk akal untuk memasukkannya sebagai sebuah organisasi yang sudah tidak diperlukan lagi dan lebih baik dibubarkan saja.

Sementara itu negeri ini sudah cukup lama berhadapan dengan banyak permasalahan yang tidak kunjung usai dalam persoalan pengelolaan wilayah udara nasional terutama yang berkait dengan dunia (industri) penerbangan dan antariksa termasuk soal telekomunikasi (satelit).

Permasalahan-permasalahan tersebut terlihat sekali sebagai produk dari kebijakan hasil pengambilan keputusan ditingkat strategis yang kurang atau bahkan tidak memperoleh masukan yang tepat dari pihak yang ahli dan memiliki kompetensi di bidangnya.

Sampai di sini kemudian banyak pihak akan bertanya, kok bisa?

Sampai di sini pula menjadi agak jelas bahwa Depanri yang telah beberapa lama tidak terlihat berakitvitas kemudian dibubarkan sebagai satu hal. Hal lainnya adalah kebijakan di tingkat strategis dalam pengelolaan wilayah udara nasional dan antariksa terutama dalam bidang industri penerbangan dan telekomunikasi (satelit) kurang atau bahkan tidak memperoleh masukan dari pihak yang ahli dan kompeten dalam bidangnya.

Dengan demikian jelaslah sudah tentang mengapa Depanri dibubarkan, yaitu (kira-kira) karena memang tidak terlihat aktivitasnya.

Pertanyaan berikut mengapa banyak masalah dalam pengelolaan wilayah udara nasional dan pada bidang industri penerbangan kita. Jawabannya adalah karena kebijakan yang dikeluarkan dalam pengelolaan wilayah udara nasional terutama di bidang penerbangan dan antariksa kurang atau tidak memperoleh masukan dari pihak yang ahli dan kompeten di bidangnya.

Nah, sekarang pertanyaan yang mengalir dari uraian di atas adalah, lalu bagaimana seharusnya atau apa yang harus dilakukan. Ini adalah sebuah pertanyaan yang dalam pelajaran tata bahasa Indonesia masuk dalam kategori “kalimat tanya tidak bertanya”. Karena semua sudah jelas.

Sekedar sebagai perbandingan saja yang mungkin bisa digunakan sebagai rujukan dalam merenungkan diri pada persoalan mengapa Depanri dibubarkan, berikut ini saya sampaikan data sejarah dari dokumen yang memuat tentang kinerja sebuah Dewan, jauh sebelum hadirnya Depanri, bernama Dewan Penerbangan di tahun 1950-an:

Dewan Penerbangan ialah suatu badan Inter-Kementrian yang terbentuk dengan Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 1955 yang ditetapkan pada tanggal 3 Februari 1955.
Tugas Dewan Penerbangan:
A. Memberi nasehat-nasehat kepada Pemerintah dalam soal soal penerbangan.
B. Menyempurnakan koordinasi dalam soal soal Penerbangan di Negara Indonesia.

Susunan Dewan Penerbangan :
I. Dewan terdiri atas :
a. Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan sebagai anggauta dan bergiliran sebagai ketua.
b. Sebagai angauta anggauta :
1. Kepala Jawatan Penerbangan Sipil
2. Kepala Staf Angkatan Udara
3. Seorang Pegawai Tinggi dari Kementrian Luas Negeri
4. Seorang Pegawai Tinggi dari Kementrian Perekonomian
5. Seorang Pegawai Tinggi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga

II. Sekretariat
Dibentuk oleh Menteri Perhubungan bersama Menteri Pertahanan dan yang pada waktu ini bertempat di Kementrian Pertahanan.
III. Panitia-panitia Teknis
a. Panitia Hukum
b. Panitia Pengangkutan Udara
c. Panitia Pencahari dan Pemberi Pertolongan (SAR)
d. Panitia Lapangan Terbang
e. Panitia Lalulintas Udara
f. Panitia Pemotretan dan Peta Udara
g. Panitia Materiil
h. Panitia personil

Panitia panitia ini dibentuk oleh Dewan Penerbangan dalam keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan No. 1232/Ment/55 tanggal 13 Mei 1955 berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1955 pasal 6.

Tugas dari panitia panitia itu ialah, membantu Dewan Penerbangan dalam menyelenggarakan tugasnya serta memberi bahan bahan kepada Dewan untuk dibicarakan dan diputuskan oleh Dewan Penerbangan.

Hasil hasil Dewan Penerbangan mulai terbentuknya hingga sekarang:

Sebagai penutup dari uraian ini dapat diberitahukan, bahwa Dewan Penerbangan mengadakan rapatnya yang pertama pada tanggal 3 Maret 1955 dan rapat yang diadakan pada waktu ini merupakan rapat yang ke 6 (enam)

Hasil hasil yang telah tercapai dalam rapatnya antara lain:
1. Pembagian tugas antara AURI dan Penerbangan Sipil dalam usaha memperluas perhubungan udara di Indonesia di bagian Timur, AURI bertugas menyelenggarakan perhubungan udara dibagian Selatan (Ambon, Tual dan Aru) dan Penerbangan Sipil di bagian Utara (Namlea, Bula, Jailolo)
Pembukaan Perhubungan ini di ancar ancarkan pada tanggal 1 April 1955. (Bagian AURI terlaksana pada tanggal 12 April 1955)
2. Pembelian (import) pesawat pesawat baru oleh Pihak Perusahaan Asing tidak di izinkan, sebab bertentangan dengan Peraturan yang berlaku.
3. Pesawat pesawat Udara kecil asing yang dipandang tidak berguna bagi pembangunan ekonomi akan dicabut idzinnya. Dimulai dengan Jawa Barat pada tanggal 1 April 1955
4. Daerah Sulawesi Tengah akan ditutup untuk penerbangan penerbangan.
5. Dianjurkan kepada Penerbangan Sipil mengusahakan selekas mungkin localelijnen.
6. Penolakan idzin terbang Pilot Pilot Warga Negara Asing guna route Makassar – Ambon.
7. Usul kepada Pemerintah terhadap politik pengangkutan Udara yang harus dianut.

Itulah kutipan dari catatan sebuah dokumen di tahun 1950-an tentang Dewan Penerbangan dan ternyata sudah menuangkan banyak hal yang jauh lebih maju dari jamannya. Sudah mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dan direspon dengan langkah serta saran untuk kebijakan strategis di tingkat nasional.

Demikian pula Dewan telah menunjukkan dinamika tinggi dalam bekerja yaitu telah melaksanakan rapat di tingkat pimpinan sebanyak 6 kali dalam satu tahun.

Sebuah dokumen berharga yang menunjukkan betapa pentingnya peran sebuah Dewan Penerbangan dalam turut serta menentukan kebijakan nasional dalam pengelolaan wilayah udara nasional terutama dibidang penerbangan.

Sebuah dokumen (di tahun 1956) yang layak di cermati sebagai salah satu saran jawaban tentang banyak pertanyaan yang muncul mengenai “Mengapa Dewan Penerbangan RI dibubarkan” (di tahun 2020 ini).


Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com