Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan PT Penas Ditunjuk Jadi Induk Subholding BUMN Pariwisata

Kompas.com - 11/11/2020, 16:16 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Survai Udara Penas (Persero) akan ditunjuk menjadi induk subholding BUMN pariwisata.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alasan PT Penas ditunjuk jadi induk perusahaan karena memiliki struktur organisasi yang ramping.

“Alasan Penas jadi induk subholding karena kami mencari perusahaan yang cukup ringan, tidak banyak pegawai, yang tidak banyak manajemennya. Sehingga nanti kami bisa membentuk induk subholding hanya untuk manajemen di atasnya,” ujar Arya dalam webinar, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: PT Penas Akan Ditunjuk Jadi Induk Subholding BUMN Pariwisata

Nantinya, subholding BUMN Pariwisata akan berisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I dan II, PT AirNav, PT ITDC, PT Hotel Indonesia Natour serta PT Sarinah.

Arya pun menjelaskan, mengapa pihaknya tak menujuk PT Angkasa Pura I dan II atau PT Garuda Indonesia menjadi induk subholding.

Menurut dia, ketiga perseroan tersebut memiliki beban berat untuk menjalankan operasional perusahaannya.

“Kalau misalnya Garuda, AP sebagai induk holdingnya ini sangat berat, karena pegawainya sangat banyak. Dia di satu sisi akan mengawasi sub holding, di sisi lain mengurusi operasional. Ini kita hindari,” kata Arya.

Nantinya, kata Arya Kementerian BUMN akan melakukan restrukturisasi organisasi di PT Penas setelah resmi ditunjuk sebagai induk subholding BUMN pariwisata.

“Maka kita cari Penas, dan nanti kita lakukan restrukturisasi organisasi di Penas sebagai induknya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura I (Persero) Andi Bratamihardja mengatakan, peraturan terkait pembentukan Holding BUMN Pariwisata ditargetkan akan rampung di awal 2021.

Baca juga: Peminat Menonton Film Indonesia Tinggi, Telkom Luncurkan Indihome Cinema

Menurut Andi, nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi itu semua sedang diramu. Targetnya memang di awal 2021 sudah ditargetkan keluar produk hukumnya,” ujar Andi dalam diskusi virtual, Kamis (1/10/2020).

Kendati begitu, Andi belum bisa memastikan kapan tanggal pastinya aturan pembentukan holding itu akan dikeluarkan.

Dia hanya memastikan pemerintah ingin bergerak cepat dalam pembentukan holding BUMN pariwisata ini.

“Tentunya begitu itu terbit, kita semua harus bergerak cepat untuk melaksanakan eksekusi dari pembentukan holding company tersebut dan dimasukkan anak-anaknya di bawahnya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com