Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Kenaikan Batas Maksimal Jumlah Penumpang Pesawat

Kompas.com - 11/11/2020, 21:03 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikan jumlah maksimum penumpang pesawat di masa pandemi Covid-19.

Saat ini, berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, jumlah maksimal penumpang dalam satu penerbangan, yakni 70 persen dari total kapasitas pesawat.

“Teman-teman penerbangan swasta memang bilang mau nambah (kapasitas penumpang). Ini kita kaji agar tidak serta merta naik penumpang kapasitasnya, protokol Covid-nya tidak diperhatikan,” ujar Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat Panggabean dalam webinar, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Bos Garuda Optimis Subsidi PJP2U Dongkrak Jumlah Penumpang Pesawat

Sahat menambahkan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan maskapai-maskapai terkait hal ini. Salah satu pembahasannya, yakni terkait kesiapan protokol kesehatan di dalam pesawat.

“Terkait penambahan kapasitas penumpang kita akan evaluasi dan komunikasi dengan maskapai terkait kesiapannya,” kata dia.

Kendati nantinya kapasitas penumpang pesawat dinaikkan, Sahat memastikan penambahan tersebut tidak 100 persen. Namun, dia belum bisa mengungkapkan berapa persentasenya.

“Ditingkatkan bukan berarti 100 persen. Tapi tetap ada batasan tertentu. Ada perhitungan di sana,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com