Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Kasus Winda Earl Tak Terulang, Pelajari 3 Hal Ini Sebelum Nabung

Kompas.com - 12/11/2020, 12:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus raibnya uang Rp 22 miliar atlet e-Sport Winda Earl di Maybank Indonesia ramai diperbincangkan publik. Hal ini membuat keamanan industri perbankan dipertanyakan.

Perencana keuangan Aidil Akbar mengatakan, industri perbankan sebetulnya sudah memiliki sistem pengamanan setiap transaksi. Transaksi yang diproses didahului dengan pengecekan dan persetujuan.

Biasanya untuk satu transaksi, minimal ada campur tangan dua orang untuk mengecek dan meng-approve agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Mungkinkah Maybank Bakal Ganti Uang Rp 22 Miliar Winda Earl? Ini Jawaban Hotman Paris

Lantas bagaimana caranya memastikan agar uangmu aman-aman saja di perbankan?

Aidil menyarankan 3 hal ini sebelum kamu pergi menabung.

1. Semua ada risiko

Kasus Winda Earl tentu menjadi pelajaran bagi kita semua. Kamu harus memahami, setiap institusi keuangan memiliki risiko. Menyimpan uang di bank juga memiliki risiko.

Risiko pertama, uangmu akan tergerus inflasi. Risiko kedua, uangmu tidak bisa mendapat jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bila kasus yang kamu alami bukan sebab bank gagal.

Risiko ketiga adalah permainan oknum. Selama ini, nasabah selalu percaya dengan oknum bank, karena dianggap bersih melakukan tindakan untung kepentingan nasabah. Padahal yang namanya manusia, tentu punya khilaf dan salah.

"Betul, rata-rata sebagian besar bankers memang bersih. Tapi akan selalu ada oknum yang tergiur untuk melakukan penyelewengan. Ini yang kita harus waspadai. Nasabah harus ingat bahwa bank itu bukan tempat aman 100 persen, tetap ada risiko," ucap Aidil kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Ini Kata Kuasa Hukum Winda Earl soal Buku Tabungan dan ATM Maybank

2. Pelajari produk keuangan

Sebelum menabung, ada baiknya kamu pelajari produk keuangan bank. Apa bedanya tabungan biasa, tabungan prioritas, rekening koran, atau produk apapun yang ditawarkan bank.

Dalam kasus Winda menurut kesaksiannya, dia hanya tahu dari awal bahwa dia membuka rekening koran. Namun rupanya, rekening koran yang selama ini dipegangnya, palsu. Buku tabungan dan ATM berada di tangan kepala cabang.

Adapun, rekening koran tak lazim dibuka oleh individu. Rekening koran biasanya dibuka untuk perusahaan atau individu/seorang pebisnis yang sering melakukan transaksi dengan metode pembayarannya cek atau giro. Seperti dokter, pengacara, atau konsultan.

Bila kamu belum yakin, minta pihak bank menjelaskan sedetil-detilnya dari awal. Atau kamu bisa meminta penjelasan dari orang yang memang sudah kamu percaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com