Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Urgensi Terbitnya UU Cipta Kerja Pacu Produktivitas RI yang Masih Rendah

Kompas.com - 12/11/2020, 19:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa produktivitas Indonesia masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN.

Peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Hacktiv8, Startup yang Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Bidang Teknologi

Anwar menyebutkan, produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4 persen.

Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen.

Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen).

Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

Ditambah lagi, pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap sektor ketenagakerjaan.

Data yang tercatat oleh Kemenaker, terdapat total 3,1 juta pekerja yang dirumahkan maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Anwar, UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

Sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," ujar Anwar.

Baca juga: Waskita Karya Bidik Ekspansi Bisnis hingga Rp 92 Triliun

Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.

Anwar menilai, UU Cipta Kerja juga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com