JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembobolan rekening kerap dilakukan oleh oknum bank tidak bertanggung jawab.
Bukan sekali dua kali, kasus ini selalu berulang. Teranyar, kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-sport Winda Earl di salah satu perbankan.
Kasus itu tentunya membuat masyarakat menganggap lemahnya tata kelola perbankan.
Mereka bertanya-tanya, bagaimana keketatan sistem pengawasan dan manajemen risiko (risk management) di perbankan?
Direktur Kepatuhan Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, Bank Danamon sendiri mengedepankan know your employee (KYE) kepada karyawannya, sebelum karyawan tersebut masuk ke jajaran staff Bank Danamon.
Baca juga: Kemenaker Sebut Urgensi Terbitnya UU Cipta Kerja Pacu Produktivitas RI yang Masih Rendah
Setiap orang pun diminta untuk melaporkan hal-hal janggal bila melihat ada ketidakwajaran.
Begitu ketika meluncurkan produk baru, karyawan perlu diedukasi terlebih dahulu agar penyampaian keunggulan produk kepada nasabah tidak menyesatkan.
"Ada produk baru pastikan karyawan yang menjual punya pengetahuan memadai, cukup dimengerti oleh nasabah, jangan sampai menyesatkan," kata Rita dalam Workshop Virtual Danamon Mengajar, Kamis (12/11/2020).
Adapun untuk mencegah risiko fraud (kecurangan) yang berasal dari oknum dalam bank, manajemen menerapkan prinsip need to know basis.
Dengan kata lain, tidak semua orang yang memiliki akses untuk membuka data nasabah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan