Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja

Kompas.com - 12/11/2020, 19:22 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, produktivitas kerja Indonesia dapat ditingkatkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, UU ini menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.

"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya dalam sambutan pada Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

Anwar menyebutkan, produktivitas kerja Indonesia masih berkisar di angka 74,4 persen atau berada di bawah rata-rata Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), yaitu sebesar 78,2 persen.

Baca juga: Presiden Jokowi: Ekonomi Syariah Potensial Perluas Penyerapan Tenaga Kerja

Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen).

Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

Untuk itu, dia berharap UU Cipta Kerja mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.

"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Selain produktivitas, lanjut Anwar, UU Cipta Kerja  bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.

Baca juga: Menperin Nilai Penyerapan Tenaga Kerja di Industri Sagu Masih Rendah

"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia, di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," sebutnya.

Anwar mengatakan, UU ini dibutuhkan agar dapat memanfaatkan bonus demografi dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

Ditambah lagi, lanjutnya, pandemi Covid-19 berdampak sangat besar terhadap sektor ketenagakerjaan.

Dari data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.

"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," tuturnya.

Baca juga: Melalui Balai Latihan Kerja, Kemnaker Harap Indonesia Tak Kalah Saing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com