Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VI DPR RI Desak Pembentukan Pusat Data Terpadu UMKM Segera Dilakukan

Kompas.com - 13/11/2020, 11:03 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai sulitnya akses data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mendapat tanggapan dari Komisi VI DPR RI.

Sejumlah anggota Dewan mengamini kesulitan yang diungkap Sri Mulyani, dan mendesak agar pembenahan pendataan UMKM segera dilakukan pemerintah.

Salah satu tanggapan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rudy Mukhtarudin.

Baca juga: Ini Pelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Raibnya Uang Winda Earl di Rekening

Rudy mengatakan, kesulitan penyaluran bantuan serta pemberdayaan UMKM secara efektif selama ini diakibatkan masih tersebarnya sumber data pengusaha mikro dan kecil di berbagai instansi dan lembaga.

“Kesulitan hari ini banyaknya bantuan UMKM overlap, orangnya itu-itu juga (yang mendapat bantuan) tapi sumber datanya macam-macam, sehingga kita sulit bikin database yang akurat dan mudah dicari. Hari ini datanya UMKM tersebar di mana-mana, baik instansi bank atau nonbank, dan banyak overlap datanya," ujar Rudy mengutip siaran resminya, Jumat (13/11/2020).

Rudy menyebut, pendataan UMKM yang parsial diperparah dengan buruknya kualitas pencatatan pelaku usaha mikro dan kecil.

Hal ini membuat banyak pelaku usaha yang harusnya tidak terdaftar sebagai UMKM akhirnya masuk kelompok ini.

Untuk mengatasi sengkarut persoalan data tersebut, Rudy mendorong agar reformasi pendataan pelaku UMKM segera dilakukan.

Perbaikan bisa dilakukan dengan melibatkan seluruh instansi dan lembaga yang selama ini kerap terlibat dalam pemberdayaan UMKM.

“Penting bagi kita untuk segera melakukan reformasi besar-besaran terhadap update database UMKM Indonesia, sehingga jika diperlukan data tersebut cepat kita dapatkan dan tepat sasarannya, dan pembinaan jadi lebih gampang kita untuk menyisirnya,” tutur Rudy.

Tanggapan senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

Menurut dia, pembuatan pusat data UMKM terpadu harus segera dilakukan agar pembiayaan, pendampingan, dan pemberdayaan pelaku usaha mikro serta kecil bisa terintegrasi.

Deddy mengatakan, pusat data terpadu bisa meminimalisir potensi tumpang tindih program pemberdayaan atau penyaluran bantuan bagi UMKM.

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Bagaimana Nasib Rupiah Hari Ini

Dia menilai, pendataan dan pemberdayaan UMKM selama ini sangat berbeda-beda, tidak terukur dan terkonsolidasi akibat buruknya pendataan.

“Masing-masing pihak jalan sendiri-sendiri, baik itu pemerintah (kementrian dan lembaga) maupun BUMN, Perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Cara yang selama ini kurang efisien, tidak efektif dan kurang sinergis,” ujar Deddy.

Sebagai informasi tambahan, keluhan Sri Mulyani mengenai masih terfragmentasinya data UMKM disampaikan dalam Pekan Fintech Nasional 2020, Rabu (11/11/2020) yang lalu.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut penyaluran bantuan sosial untuk UMKM selama ini tidak mudah dilakukan, meski Indonesia kerap disebut memiliki 60 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Karena itu, Sri Mulyani menekankan perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa depan.

Integrasi juga dibutuhkan untuk membuat eksekusi berbagai program terkait UMKM lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com