JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.
Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.
Nantinya, NPWP Elektronik tersebut akan dikirim ke surat elektronik (surel/e-mail) para wajib pajak.
Setelah dikirim ke e-mail masing-masing, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Baca juga: Menaker: Jangan Mudah Terbujuk Rayu Manis Calo
Mengutip dari akun Twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Sabtu (14/11/2020), cara untuk mendapatkan NPWP Elektronik cukup mudah.
NPWP #KawanPajak udah buluk? Pengen ganti yang elektronik?
Sekarang NPWP Elektronik bisa dikirim ke email, lho. Caranya gampang banget!
Nih, Taxmin kasih tahu???????? pic.twitter.com/2TIg1XxaaP
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) November 13, 2020
Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik menu “Informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.
Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “Kirim Email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di e-mail pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.
Baca juga: Pertamina dan PLN Akan Bangun Pusat Riset Energi Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.