JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November. BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.
"Sampai saat ini KemenkopUKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya, Sobat!" tulis akun Twitter resmi @KemenkopUKM, Sabtu (14/11/2020).
Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Baca juga: Jadi Bank Penyalur, BRI Sudah Serahkan Banpres ke 2 Juta UMKM
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU).
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Syarat Dapat BLT UMKM
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:
Baca juga: Hanya Pelaku Usaha Mikro yang Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Kriterianya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan