Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Simpan Dana di Deposito? Simak Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 14/11/2020, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Poin keempat, pilih bank yang memberikan promosi baik dan masuk akal. Tentunya agar nasabah bisa mendapat keuntungan lain, selain dari bunga deposito.

"Untuk menarik nasabah, biasanya bank juga memberikan program promosi khusus deposito," ungkap Jasmin.

Sementara dari sisi teknis, bila Anda berniat membuka deposito secara perorangan, usahakan agar deposito anda dilengkapi dengan buku tabungan dan juga kartu ATM. Tujuannya untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi, dan menempatkan idle money (dana menganggur) ke dalam deposito.

"Pada produk deposito, nasabah akan diberikan bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan," kata Jasmin.

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij juga menyampaikan selalu perhatikan tawaran bunga agar sesuai dengan rata-rata pasar.

"Di Bank Mayora kami menawarkan bunga 5 persen hingga 5,75 persen untuk deposito rupiah dan 0,125 persen hingga 0,75 persen untuk deposito valas," katanya.

Baca juga: Melunasi KPR Lebih Cepat Bisa Bikin Anda Buntung, Kok Bisa?

Kemudian, ada saran dari Irfanto yang biasanya kerap diabaikan nasabah. Antara lain biaya penalti yang diterapkan bagi nasabah yang mencairkan dana depositonya sebelum jatuh tempo. Misalnya, anda membuka deposito untuk tenor 12 bulan, itu artinya anda tidak diperkenankan menarik dana tersebut sampai waktu yang ditentukan bersama.

Setiap bank tentunya memiliki variasi ketentuan biaya penalti masing-masing. Namun, biasanya biaya penalti berkisar dari 0,5 persen dari 3 persen dari nilai pokok deposito. Lalu, pada dasarnya nasabah deposito memang tidak menerima kartu ATM maupun buku tabungan. Hal ini dikarenakan, dana di deposito tidak dapat ditarik sewaktu-waktu.

Namun, bila Anda memutuskan untuk tidak menerima buku tabungan maupun kartu ATM pastikan bahwa Anda menerima advis atau surat pemberitahuan tertulis dari bank sebagai bukti penempatan dana.

Sebagai tambahan informasi saja, per September 2020 Bank Indonesia mencatat total dana deposito di perbankan sudah mencapai Rp 2.708 triliun, naik 7 persem secara tahunan atau year on year (yoy).

Sementara menurut LPS, jumlah rekening deposito di perbankan saat ini ada sebanyak 5,15 juta rekening. Meningkat 8,2 persen dalam satu tahun terakhir. (Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: OJK Jamin Duit Tabungan Winda Akan Diganti Maybank Asalkan...

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ingin taruh dana di deposito? Perhatikan dulu hal-hal berikut ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com