Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Mendesak!

Kompas.com - 14/11/2020, 20:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pengetatan peredaran miras ini bisa berdampak pada penerimaan negara dari cukai miras, baik minol produksi lokal maupun yang didatangkan dari impor.

Baca juga: Pengusaha Khawatir Aturan Larangan Minol Salah Sasaran

Cukai minuman beralkohol

Dikutip dari Kontan, penerimaan negara dari cukai Minuman Menggandung Etil Alkohol (MMEA) sampai akhir Juli lalu hanya sebesar Rp 2,64 triliun.

Angka tersebut kontraksi 21,44 persen dibanding realisasi sama tahun lalu senilai Rp 3,36 triliun. Penurunan cukai dari minumal beralkohol ini lantaran banyak tempat-tempat pariwisata ditutup sementara akibat pandemi Covid-19.

Sementara berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, perlambatan pertumbuhan produksi MMEA dalam negeri disebabkan penurunan produksi sejak bulan April, dan penutupan kawasan pariwisata, sehingga menekan konsumsi MMEA dalam negeri.

Adapun secara umum, penerimaan cukai per 31 Juni 2020 adalah Rp 88,82 triliun atau 51,35 persen dari targetnya. Penerimaan cukai yang terdiri atas cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh 7,01 persen dibandingkan bulan Juli tahun 2019.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual Miras Bisa Dipidana 10 Tahun

Sementara itu merujuk laporan berjudul "Urgensi Lahirnya UU Larangan Minuman Beralkohol dalam Kehidupan Bernegara" yang diusulkan oleh 3 fraksi DPR menyebutkan dalam aspek perdagangan, pendapatan miras bagi negara diklaim tidaklah sebanding dengan risiko yang ditimbulkan dari minuman beralkohol.

Sepanjang periode tahun 2014, 2015, dan 2016, total volume produksi miras berdasarkan pembayaran cukai berturut-turut yakni 311 juta liter, 248 juta liter, dan 282 juta liter.

Sementara untuk penerimaan negara dari peredaran MMEA yakni pada tahun 2014 sebesar 5,298 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 5,304 triliun.

Penerimaan cukai dari MMEA didominasi penerimaan dari minuman beralkohol dari golongan A. Contohnya pada tahun 2014 saja, penerimaan negara dari cukai minol golongan A mencapai Rp 3,425 triliun.

Baca juga: Aprindo Minta Larangan Jual Minuman Beralkohol di Minimarket Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com