Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Soal Ganti Rugi Duit Winda di Maybank: Apakah Anda Sinterklas?

Kompas.com - 15/11/2020, 08:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara PT Maybank Indonesia, Hotman Paris, memberkan alasan kliennya memilih menunggu penyelidikan selesai ketimbang langsung membayarkan kerugian miliaran rupiah dalam kasus raibnya simpanan Winda Lunardi alias Winda Earl.

Menurut Hotman, ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, Maybank Indonesia bersedia membayar uang yang diselewengkan Kepala Cabang Maybank Cipulir jika hasil penyelidikan mendukung klaim Winda.

"Kalau Anda sebagai pemilik bank atau koperasi (simpan pinjam), coba bayangkan kalau Anda punya nasabah yang mengaku rekeningnya dibobol. Tapi kemudian terdapat bukti-bukti bahwa dalam jumlah besar uangnya mengalir ke anggota keluarganya," tegas Hotman dilihat dari laman akun Instagramnya, Minggu (15/11/2020).

"Bahkan bunga juga mengalir ke anggota keluarga beserta keganjilan lainnya," kata dia lagi.

Baca juga: OJK Jamin Duit Tabungan Winda Akan Diganti Maybank asalkan...

Kata Hotman, manajemen bank manapun lazimnya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, termasuk melibatkan penegak hukum sebelum memutuskan apakah perbankan akan menanggung kerugian nasabahnya.

"(Dengan beberapa kejanggalan) seharusnya sikap Anda sebagai pemilik bank bagaimana? Apakah Anda sinterklas. Langsung bayar 100 persen? Ini dunia nyata. Makanya perlu ada penyelidikan hukum," terang Hotman Paris.

Disampaikan oleh kliennya, lanjut Hotman, Maybank bersedia untuk membayar kerugian setelah proses penyelidikan selesai dan fakta-fakta mendukung klaim Winda. Jika Maybank membayar kerugian sebelum penyelidikan rampung, hal itu juga akan jadi preseden buruk.

"Klien saya dengan itikad baik untuk undang (Winda Earl). Oke untuk uang yang tidak jelas (ditilap Kacab) kami bayar," kata Hotman menyampaikan sikap Maybank Indonesia.

Baca juga: Soal Raibnya Tabungan Maybank, Hotman Paris Tantang Winda Earl Bertemu

Hotman yang sudah berpengalaman menangani berbagai sengketa hukum dalam kasus perbankan ini menilai, kejanggalan dalam kasus raibnya uang Winda Earl perlu diungkap terlebih dahulu.

Beberapa kejanggalan seperti pembelian polis asuransi di Prudential, tranfer dana dari rekening pribadi pelaku ke ayah korban, bunga bank yang dibayarkan pelaku, hingga korban yang mengaku tak memegang buku tabungan dan kartu ATM. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, duit tabungan yang diminta Winda itu akan kembali apabila nasabah memang terbukti tidak bersalah dan kesalahan ada pada sistem keamanan Maybank Indonesia. Hal itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan.

“Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali. Maybank sudah melaporkan, nasabah sudah melaporkan,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya.

Baca juga: Ini Kata Kuasa Hukum Winda Earl soal Buku Tabungan dan ATM Maybank

Maybank Indonesia sebagai bank besar di Indonesia tidak akan mempertaruhkan reputasinya jika tidak memiliki bukti-bukti pendukung.

"Maybank itu pasti ada sesuatu, cuma lagi ditangani hukum, sehingga sangat hati-hati buat memberikan statement ke masyarakat," ujar Wimboh.

Lanjut Wimboh, otoritas keuangan memilih berhati-hati dalam kasus tersebut dan lebih memilih mendahulukan pada hasil penyelidikan polisi. 

"Mohon tunggu, enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah melaporkan, dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan obyektif dan transparan," ungkap Wimboh.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap 4 Kejanggalan Tabungan Winda Earl di Maybank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com