Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Soal RUU Minol: Dilarang, Miras Oplosan Bisa Marak

Kompas.com - 15/11/2020, 09:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menilai pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) justru akan berdampak negatif pada pengendalian minol di lapangan yang sudah dianggap cukup ketat saat ini.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, selama ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan implementasi di lapangan dinilai sudah berjalan efektif.

"Jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang maka dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minol selundupan yang tidak membayar pajak, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan yang membahayakan konsumen," kata Sarman dalam keterangan resminya, Minggu (15/11/2020).

Sarman menuturkan, pembahasan RUU minol saat ini juga dinilai kurang tepat karena sedang dalam masa pandemi.

Baca juga: RUU Minol Dibahas Lagi, Ini Tanggapan Industri

Sebelumnya merujuk laporan berjudul "Urgensi Lahirnya UU Larangan Minuman Beralkohol dalam Kehidupan Bernegara" yang diusulkan oleh 3 fraksi DPR menyebutkan dalam aspek perdagangan, pendapatan miras bagi negara diklaim tidaklah sebanding dengan risiko yang ditimbulkan dari minuman beralkohol.

Sepanjang periode tahun 2014, 2015, dan 2016, total volume produksi miras berdasarkan pembayaran cukai berturut-turut yakni 311 juta liter, 248 juta liter, dan 282 juta liter.

Sementara untuk penerimaan negara dari peredaran MMEA yakni pada tahun 2014 sebesar 5,298 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 5,304 triliun.

Penerimaan cukai dari MMEA didominasi penerimaan dari minuman beralkohol dari golongan A. Contohnya pada tahun 2014 saja, penerimaan negara dari cukai minol golongan A mencapai Rp 3,425 triliun.

Baca juga: Pejabat Kemenperin: Saya Tidak Setuju Larangan Total Minuman Beralkohol

Ini karena industri minuman beralkohol juga ikut terdampak pandemi Covid-19 seperti produsen bir sebagai dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, kafe bahkan di hiburan malam.

"Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata dia.

Ia juga berharap pembahasan RUU yang pernah dibahas lima tahun lalu tapi tidak berlanjut itu sebaiknya dilakukan pada momentum yang tepat, yakni pasca pandemi di mana ekonomi telah berada dalam kondisi normal.

"Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol, mari kita fokus bersama melawan pendemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.

Baca juga: Unduh RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Jadi Kontroversi di Sini

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf RUU tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com