Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang, Simak Syarat yang Dilengkapi

Kompas.com - 16/11/2020, 07:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen pemberkasan bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang telah dinyatakan lulus.

"#SobatBKN, hayo siapa yang sampak detik ini belum selesai melakukan pemberkasan online? Nah, memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi ini, akhirnya terbit kebijakan yang kalian tunggu-tunggu: Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yang lulus #CPNS2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKNS dalam akun Instagram resminya, @bkngoidofficial dikutip Senin (16/11/2020).

Pemberkasan CPNS dilakukan secara daring melalui laman Sscn.bkn.go.id. Peserta yang lulus bisa masuk (log in) menggunakan akun masing-masing peserta.

"Ingat, ini bukan berarti terbuka peluang untuk kalian berleha-leha. Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," sebut BKN.

Baca juga: Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang Akan Diinfokan lewat E-mail dan WA

"Ketika menemui kendala, maka baca/tonton ulang petunjuk-petunjuk teknis yang sudah Mimin share. Kalian sudah melewati fase menuju lulus dengan perjuangan luar biasa. Bungkus itu semua dengan perjuangan yang tak kalah gigih di tahap pemberkasan menuju NIP dalam genggaman. Ganbatte," tambahnya.


Lalu apa saja dokumen persyaratan yang harus diunggah oleh kamu? Simak berikut ini:

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan menggunakan latar belakang berwarna merah. Dengan ukuran 100-200 kilobyte (kb).

2. Scan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan luar negeri sertakan ijazah penyertaan Dikti. Tentunya persiapkan transkip asli nilai kalian.

3. Scan Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditempel materai dan ditandatangani. Surat pernyataan 5 poin tersebut bisa diunduh pada masing-masing instansi yang dilamar.

4. Scan surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun, sudah bermaterai dan ditandatangani. Beberapa instansi mungkin menambahkan syarat surat pernyataan yang lain. Baca, cermati, dan pahami.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pastikan masih berlaku ya.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Bisa dari Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika atau zat adiktif lainnya yang berasal dari unit-unit layanan pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Ini khusus bagi kalian yang memiliki pengalaman kerja.

9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang bermaterai dan telah ditandatangani.

Bagaimana jika kamu yang sudah mengunggah berkas namun masih ragu dengan kelengkapannya? 

Tak perlu terlalu khawatir dengan berkas yang sudah diunggah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem BKN akan memberikan notifikasi via WhatsApp untuk menginfokan hal tersebut kepada kamu.

"Pastikan nomor hp yang kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," tulis BKN beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemberkasan CPNS Dimulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com