Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang, Simak Syarat yang Dilengkapi

Kompas.com - 16/11/2020, 07:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen pemberkasan bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang telah dinyatakan lulus.

"#SobatBKN, hayo siapa yang sampak detik ini belum selesai melakukan pemberkasan online? Nah, memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi ini, akhirnya terbit kebijakan yang kalian tunggu-tunggu: Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yang lulus #CPNS2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKNS dalam akun Instagram resminya, @bkngoidofficial dikutip Senin (16/11/2020).

Pemberkasan CPNS dilakukan secara daring melalui laman Sscn.bkn.go.id. Peserta yang lulus bisa masuk (log in) menggunakan akun masing-masing peserta.

"Ingat, ini bukan berarti terbuka peluang untuk kalian berleha-leha. Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," sebut BKN.

Baca juga: Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang Akan Diinfokan lewat E-mail dan WA

"Ketika menemui kendala, maka baca/tonton ulang petunjuk-petunjuk teknis yang sudah Mimin share. Kalian sudah melewati fase menuju lulus dengan perjuangan luar biasa. Bungkus itu semua dengan perjuangan yang tak kalah gigih di tahap pemberkasan menuju NIP dalam genggaman. Ganbatte," tambahnya.


Lalu apa saja dokumen persyaratan yang harus diunggah oleh kamu? Simak berikut ini:

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan menggunakan latar belakang berwarna merah. Dengan ukuran 100-200 kilobyte (kb).

2. Scan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan luar negeri sertakan ijazah penyertaan Dikti. Tentunya persiapkan transkip asli nilai kalian.

3. Scan Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditempel materai dan ditandatangani. Surat pernyataan 5 poin tersebut bisa diunduh pada masing-masing instansi yang dilamar.

4. Scan surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun, sudah bermaterai dan ditandatangani. Beberapa instansi mungkin menambahkan syarat surat pernyataan yang lain. Baca, cermati, dan pahami.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+