Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU, Fintech Wajib Beritahu Nasabah hingga Menteri Jika Terjadi Kebocoran Data

Kompas.com - 16/11/2020, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ini ditargetkan rampung pada tahun 2020.

Dalam Pasal 40 RUU PDP tertulis, pengendali data pribadi, dalam hal ini penyedia jasa seperti fintech, wajib menyampaikan pemberitahuan bila data pengguna mengalami kebocoran atau kegagalan.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata mengatakan, kebocoran itu harus dilaporkan kepada kementerian hingga pengguna yang datanya mengalami kebocoran.

Baca juga: Rata-rata Peminjam Dana di Fintech Kelompok Muda Usia 19-34 Tahun

"Apabila terjadi kebocoran dari pengendali, maka ada kewajiban memberikan pemberitahuan pada pemilik data pribadi, dan melaporkan pada Kementerian (Kemkominfo) maupun kepada masyarakat (pengguna jasa)," kata Mariam dalam acara Fintech Talk Pekan Fintech Nasional 2020 secara virtual, Senin (16/11/2020).

Mariam mengatakan, pemberitahuan itu harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 hari, atau 3×24 jam, baik kepada menteri yang bersangkutan, yakni Menkominfo, dan pemilik data pribadi.

Adapun pemberitahuan harus meliputi apa saja data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta bagaimana upaya penanganan hingga pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali.

Dalam hal tertentu, pengendali data pribadi (penyedia jasa) juga harus memberikan informasi tersebut kepada masyarakat, yang mungkin akan mengganggu pelayanan publik atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.

"Jadi (rancangan) UU PDP ini mengatur tentang aturan dasar perlindungan data pribadi. (Terlepas dari) perkembangan teknologi (ke depannya), ini bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengumpulan data pribadi dan antisipasi terhadap pengembangan teknologi," ucap Mariam.

Lebih lanjut Mariam mengungkap, keberadaan RUU ini memiliki urgensi karena sudah marak kasus kebocoran data pribadi. Kebocoran data pribadi disebabkan karena minimnya pengawasan di tengah pertukaran data yang semakin mudah.

Baca juga: Fintech Bisa Bantu Dongkrak Inklusi Keuangan dan Pemulihan Ekonomi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2020, total transaksi fintech peer to peer lending (P2P lending) senilai Rp 2,1 triliun dengan jumlah peminjam sebanyak 25,7 juta akun.

Penggunaan fintech sendiri lebih banyak digemari oleh kaum milenial dengan usia 19-34 tahun baik dari kalangan borrower (peminjam) maupun lender (pemberi pinjaman), karena lebih melek teknologi. Hal ini menyebabkan terjadi pertukaran data pribadi dalam setiap kegiatan semakin dinamis.

Adapun dalam RUU, akan ada pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi atau yang disebut dengan Data Protection Officer (DPO). Mereka akan melakukan pengawasan, menjadi penasehat, dan menjadi koordinator dalam pelaporan kebocoran data (data breach).

"Mudah-mudahan kita dapat membahas secara cepat hingga RUU data pribadi tahun 2020 ini bisa tercapai (segera rampung)," harap Mariam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Whats New
Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Work Smart
Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Spend Smart
Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Whats New
TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

Whats New
Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Whats New
Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Work Smart
KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

Whats New
 PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun pada 2022

PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun pada 2022

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Whats New
Harga Emas Dunia Naik 1 Persen, Didukung Peningkatan Klaim Pengangguran AS

Harga Emas Dunia Naik 1 Persen, Didukung Peningkatan Klaim Pengangguran AS

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Simak Rinciannya!

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Simak Rinciannya!

Whats New
Mengawali Sesi, IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau

Mengawali Sesi, IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau

Whats New
Gapgindo: Harga Gula Dunia Naik Lebih dari 30 Persen, Tertinggi sejak 2011

Gapgindo: Harga Gula Dunia Naik Lebih dari 30 Persen, Tertinggi sejak 2011

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com