Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Belum Cairkan Dana Talangan untuk BUMN

Kompas.com - 16/11/2020, 18:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum juga mencairkan dana talangan untuk PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) dan PT Krakatau Steel Tbk (Persero). Rencananya, dana talangan tersebut diberikan pemerintah untuk membantu perusahaan pelat merah yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmawarta mengatakan, pencairan dana talangan tersebut belum direalisasikan karena kedua perusahaan pelat merah itu merupakan perusahaan terbuka.

“Pinjaman bilateral harus diputuskan penerimaan dalam RUPS. Garuda RUPS 20 November, dan Krakatau Steel 24 November,” ujar Isa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Kinerja Pasar Saham 2021 Diproyeksikan Positif, Dua Risiko Ini Perlu Dicermati Investor

Sementara itu, untuk penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) ke beberapa BUMN, lanjut Isa, pihaknya akan terus memantaunya. Sebab, pemerintah ingin melihat rencana kerja perusahaan pelat merah itu ke depannya.

“Kami minta kontra prestasi yang kira-kira akan mereka wujudkan tahun depan dan tahun-tahun berikutnya untuk perubahan yang lebih baik,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan suntikan dana sebesar Rp 152 triliun ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggaran tersebut terbagi menjadi tiga skenario, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi dan dana talangan.

Baca juga: Dalam RUU, Fintech Wajib Beritahu Nasabah hingga Menteri Jika Terjadi Kebocoran Data

Berdasarkan data tersebut, pembayaran kompensasi dari pemerintah diberikan kepada tujuh BUMN dengan total Rp 108,48 triliun.

PT PLN (Persero) mendapatkan Rp 49,46 triliun, BUMN Karya Rp 12,16 triliun, PT Kereta Api Indonrsia (Persero) Rp 300 miliar, dan PT Kimia Farma (Persero) Rp 1 triliun.

Kemudian, Perum Bulog Rp 560 miliar, PT Pertamina (Persero) Rp 40 triliun, dan PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 6 triliun.

Sedangkan untuk PMN, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 22,27 triliun di 2020. PMN tersebut diberikan kepada empat BUMN.

Baca juga: Ini 8 Jalan dan 2 Jembatan yang Akan Diresmikan di Akhir 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com