JAKARTA, KOMPAS.com - Peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu diperbincangkan jika ada kasus di industri jasa keuangan yang mencuat ke publik.
Sebut saja seperti kasus pembobolan bank hingga kasus di industri asuransi yang sulit mengembalikan uang nasabah ketika jatuh tempo.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, OJK sebetulnya sudah mengatur industri jasa keuangan secara ketat.
Baca juga: Tak Perlu ke Cabang, Print Transaksi Rekening BCA Bisa Pakai Fitur e-Statement
Ibaratnya seperti polisi lalu lintas yang memberikan beberapa peraturan kepada pengguna jalan.
Pengguna jalan ini harus mematuhinya karena diawasi oleh OJK.
Namun, jika tidak, OJK akan mengenakan sanksi kepada pelanggar tersebut.
*Semua sudah dikasih aturannya, terus kita awasi. Kalau ada misalnya kendaraan umum yang melanggar aturan, OJK itu tidak ada di dalamnya. Yang adalah di dalamnya itu dewan direksi, kemudian pengawasnya kalau ada komisarisnya, dan sebagainya," kata Tirta dalam Webinar IMA tentang Perlindungan Konsumen secara virtual, Selasa (17/11/2020).
Tirta menuturkan, OJK saat ini sudah memiliki sistem pengawasan bank bernama OJK Box (OBOX).
OBOX merupakan sebuah aplikasi yang memungkinkan bank meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama yang bersifat transaksional.
Artinya, OJK bisa mengakses data bank secara real-time guna mengawasi alur transaksi di perbankan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.