Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Rp 80 Juta, Ini Syarat dan Cara Membuka Usaha SPBU Pertashop

Kompas.com - 17/11/2020, 17:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang tertarik berwirausaha menjual bahan bakar minyak (BBM) resmi tetapi tak cukup modal membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), opsi membuka Pertashop bisa jadi alternatif.

Pertashop adalah SPBU mini yang resmi bekerjasama dengan Pertamina. Harga yang dijual Pertashop juga sama dengan BBM yang dijual di SPBU Pertamina. Pasokan BBM juga rutin dipasok dari truk-truk tangki Pertamina.

Pertashop juga merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non-subsidi, LPG non-subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.

Lalu bagaimana cara membuka Pertashop dan skema bisnisnya?

Baca juga: Ladang Uang Ternak Ayam Kampung, Modal Kecil, Peluang Menjanjikan

Dikutip dari laman resmi kemitraan Pertamina, Selasa (17/11/2020), ada dua skema bisnis membuka usaha Pertahop yakni skema DODO di mana biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra.

Skema kedua adalah CODO atau biaya investasi dilakukan oleh Pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi.

Untuk skema pertama, biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sebesar Rp 250 juta. Sementara skema kedua atau CODO yakni sekitar Rp 80 juta.

Contohnya untuk membuka usaha Pertashop Gold, maka luas minimum yang diperlukan yakni kurang lebih 210 meter persegi atau 15 x 14 meter.

Baca juga: Lepas Status Dirut BUMN, Kini Wahyu Lebih Bahagia Jadi Petani

Lalu tangki penyimpanan memiliki kapasitas 3 KL upper ground dengan omzet rekomendasi sebesar 400 liter per harinya.

Untuk produk yang dijual di Pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, LPG non-subsidi, dan pelumas.

Berikut syarat menjadi mitra Pertashop:

  • Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (CV, koperasi, PT).
  • Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
  • Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa

Baca juga: Memanen Untung dari Sayur Hidroponik, Bisnis yang Kebal dari Covid-19

Kriteria lokasi Pertashop:

  • Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki , akses pengiriman modular)
  • Ketersediaan Jaringan Listrik.
  • Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
  • Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero)

Untuk tahapan pendaftaran Pertashop yakni:

  • Tahap pengajuan meliputi input data di laman kemitraan.pertamina.com, detail lokasi, legalitas badan usaha, dan melampirkan surat rekomendasi desa
  • Verivikasi lapangan
  • Melengkapi administrasi berupa persyaratan Pemda dan penguasaan lahan
  • Izin bangun meliputi desain yang disetujui Pertamina dan proses pembangunannya
  • Melakukan kontrak dalam jangka waktu 10 tahun
  • Operasional

Untuk informasi kemitraan Pertashop Pertamina bisa diunduh di sini.

Sementara untuk informasi lengkap pendaftaran bisa di lihat di sini.

Baca juga: Minat Budidaya Sayur Hidroponik di Rumah? Segini Modalnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com