Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Usulkan Pembatasan Impor Jagung hingga Tepung Tapioka

Kompas.com - 17/11/2020, 18:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan enam kebijakan untuk pembatasan impor produk pertanian strategis.

Komoditas tersebut di antaranya gandum, tepung tapioka yang berasal dari singkong, kedelai, hingga tembakau.

Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono mengatakan, pembatasan perlu dilakukan karena impor pada beberapa komoditas tersebut tercatat sangat tinggi setiap tahunnya.

Lewat pembatasan impor, diyakini dapat mengamankan produksi dalam negeri dan menjaga kesejahteraan petani.

Baca juga: Tanpa Kerja Sama dengan Bank, Fintech Dinilai Sulit Tumbuh Besar

"Terkait dengan masih tingginya impor beberapa produk pertanian strategis, maka kementan usulkan beberapa kebijakan pengendalian impor," ujar Momon dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI yang disiarkan secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Pertama, mengusulkan kebijakan importasi gandum, kedelai, dan tapioka diimasukkan ke dalam golongan barang yang di larang dan terbatas (lartas).

Usul kedua, pengaturan tata niaga produk tanaman pangan diatur dalam satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan pengaturan impor pangan segar melalui satu pintu kementerian atau lembaga.

Sedangkan untuk impor produk olahan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Ketiga, izin impor produk pangan strategis seperti jagung bukan pakan ternak, kedelai, dan tepung tapioka ini bisa dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Usulan keempat, meminta peninjauan kembali tarif impor gandum, terigu, tepung tapioka. Serta meminta adanya pengenaan tarif bea masuk untuk impor kedelai dan gandum agar mensubtitusi 5 persen bahan baku dari ubi kayu (singkong) yang dilakukan bertahap.

Kelima, meminta untuk importir kedelai dan tapioka wajib menanamkan dan bermitra dengan petani, sekaligus membeli kedelai dan singkong lokal dalam jumlah tertentu sebagai syarat impor.

Terakhir, agar besaran harga pembelian singkong di tingkat petani diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP), seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga: Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Kapan Masuk Rekening?

Momon mengatakan, Kementan berharap keenam usulan tersebut bisa masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah, turunan dari aturan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Melalui usulan kebijakan impor beberapa komoditas strategis pertanian, diharapkan tujuan untuk mewujudkan kedaulutan pangan di Indonesia ini bisa dicapai," kata dia.

Berdasarkan data Kementan, terdapat jutaan ton produk pertanian strategis yang diimpor sepanjang Januari-September 2020, seperti impor gandum mencapai 8 juta ton atau senilai 2,1 miliar dollar AS.

Lalu impor kedelai sebanyak 5,7 juta ton senilai 2,2 miliar dollar AS, jagung mencapai 911.000 ton dengan nilai 233 juta dollar AS, singkong atau tapioka sebanyak 136.000 ton dengan nilai 58 juta dollar AS, dan tembakau 85.536 ton dengan nilai 427 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com