Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Kompetensi Tenaga Kerja, Menaker: BNSP Miliki Peranan Penting

Kompas.com - 17/11/2020, 19:41 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki peran sangat penting dalam proses pengakuan kompetensi tenaga kerja.

Sebab, sertifikasi menjadi elemen penting dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten secara nasional.

"Untuk itu BNSP dan stakeholders harus mampu dengan cepat merespon setiap perkembangan pada dunia industri," ujar Ida.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertema "Sertifikasi sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten" di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Perkuat SDM, Kemnaker Resmikan BLK St Yohanes Paulus II Labuan Bajo

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, peran BNSP sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 10 Tahun 2018.

“Peraturan yang berisi tentang BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja,” kata Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima.

Menurut Ida, kondisi sertifikasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini masih memiliki banyak tantangan bagi anggota BNSP dan LSP.

Oleh karenanya, Ida mengingatkan, pentingnya sertifikasi kompetensi kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja

“Hal ini agar mereka mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia,” imbuhnya.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BNSP menargetkan sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan LSP memperoleh pengakuan kompetensi secara internasional.

"Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi, karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar global,” tegasnya.

Berdasarkan data perkembangan, sampai 2020 terhitung jumlah LSP berlisensi sebanyak 1.711, baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1.

Baca juga: Begini Cara Kemnaker Tingkatkan Kualitas KNK di Perkebunan Kelapa Sawit

"Maka dari itu, harus terus dilakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi sebagai target kinerja untuk ke depannya," ujar Ida.

Terutama, lanjut Ida, untuk pengakuan kompetensi yang bersifat internasional yang harus menjadi target bersama.

Pasalnya, menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi merupakan pekerjaan besar dan bukan hal yang remeh.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com