Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan Berubah, Kemnaker Mulai Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 17/11/2020, 20:10 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) mengatur ketentuan baru terkait ketenagakerjaan.

Perubahan ketentuan ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, lanjutnya, akan memengaruhi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi agar terdapat pemahaman yang sama, baik di internal pengawasan ketenagakerjaan, maupun stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Dengan begitu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, meski belum terdapat peraturan pelaksananya.

"Keberhasilan kegiatan pengawas ketenagakerjaan dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan, tidak terlepas dari peran stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja

Haiyani mengatakan itu dalam sosialisasi UU Cipta Kerja kluster ketangakerjaan kepada pengawas dan stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan guna memiliki pemahaman yang sama di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Selasa (17/11/2020).

Selain pengawas ketenagakerjaan, sambungnya, mitra tersebut merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan, pengusaha, maupun pekerja atau buruh.

Mereka menjadi pihak pertama yang akan menjadi tempat konsultasi dan penasehatan teknis terkait permasalahan ketenagakerjaan, tidak terkecuali substansi yang terdapat dalam UU Cipta kerja, terutama kluster ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, perlu mempersiapkan diri dengan memahami isi substansi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, terutama masyarakat industri.

Baca juga: Buah Manis Perjuangan Kemnaker pada Kasus CRI di Sidang ILO

Haiyani menegaskan, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang telah berlaku dan ada saat ini.

UU tersebut meliputi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Merespon dinamika global

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) Adriani turut menjelaskan sejumlah kepentingan UU Cipta Kerja.

Salah satu di antaranya adalah UU Cipta Kerja bertujuan untuk merespon dinamika ekonomi global secara cepat dan tepat.

Baca juga: Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Persoalkan Tiga Pasal Ini

"Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat," ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Adirani juga menilai, UU Cipta Kerja ditujukan untuk memanfaatkan bonus demografi agar dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

Dengan target peningkatan investasi sebesar 6,6 hingga 7 persen, dia berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 hingga 6 persen.

Adriani menambahkan, UU Cipta Kerja juga untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja/buruh.

Adapun, sosialisasi ini dihadiri Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan provinsi di seluruh Indonesia, dan Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan serta Kesehatan Kerja di seluruh Indonesia.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Kadang yang Mengaku Intelektual, Tidak Baca Sudah Komentar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com