KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) mengatur ketentuan baru terkait ketenagakerjaan.
Perubahan ketentuan ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, lanjutnya, akan memengaruhi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi agar terdapat pemahaman yang sama, baik di internal pengawasan ketenagakerjaan, maupun stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Dengan begitu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, meski belum terdapat peraturan pelaksananya.
"Keberhasilan kegiatan pengawas ketenagakerjaan dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan, tidak terlepas dari peran stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja
Haiyani mengatakan itu dalam sosialisasi UU Cipta Kerja kluster ketangakerjaan kepada pengawas dan stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan guna memiliki pemahaman yang sama di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Selasa (17/11/2020).
Selain pengawas ketenagakerjaan, sambungnya, mitra tersebut merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan, pengusaha, maupun pekerja atau buruh.
Mereka menjadi pihak pertama yang akan menjadi tempat konsultasi dan penasehatan teknis terkait permasalahan ketenagakerjaan, tidak terkecuali substansi yang terdapat dalam UU Cipta kerja, terutama kluster ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, perlu mempersiapkan diri dengan memahami isi substansi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, terutama masyarakat industri.
Baca juga: Buah Manis Perjuangan Kemnaker pada Kasus CRI di Sidang ILO
Haiyani menegaskan, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang telah berlaku dan ada saat ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.