Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan Berubah, Kemnaker Mulai Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 17/11/2020, 20:10 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) mengatur ketentuan baru terkait ketenagakerjaan.

Perubahan ketentuan ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, lanjutnya, akan memengaruhi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi agar terdapat pemahaman yang sama, baik di internal pengawasan ketenagakerjaan, maupun stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Dengan begitu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, meski belum terdapat peraturan pelaksananya.

"Keberhasilan kegiatan pengawas ketenagakerjaan dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan, tidak terlepas dari peran stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja

Haiyani mengatakan itu dalam sosialisasi UU Cipta Kerja kluster ketangakerjaan kepada pengawas dan stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan guna memiliki pemahaman yang sama di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Selasa (17/11/2020).

Selain pengawas ketenagakerjaan, sambungnya, mitra tersebut merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan, pengusaha, maupun pekerja atau buruh.

Mereka menjadi pihak pertama yang akan menjadi tempat konsultasi dan penasehatan teknis terkait permasalahan ketenagakerjaan, tidak terkecuali substansi yang terdapat dalam UU Cipta kerja, terutama kluster ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, perlu mempersiapkan diri dengan memahami isi substansi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, terutama masyarakat industri.

Baca juga: Buah Manis Perjuangan Kemnaker pada Kasus CRI di Sidang ILO

Haiyani menegaskan, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang telah berlaku dan ada saat ini.

UU tersebut meliputi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Merespon dinamika global

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) Adriani turut menjelaskan sejumlah kepentingan UU Cipta Kerja.

Salah satu di antaranya adalah UU Cipta Kerja bertujuan untuk merespon dinamika ekonomi global secara cepat dan tepat.

Baca juga: Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Persoalkan Tiga Pasal Ini

"Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat," ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Adirani juga menilai, UU Cipta Kerja ditujukan untuk memanfaatkan bonus demografi agar dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

Dengan target peningkatan investasi sebesar 6,6 hingga 7 persen, dia berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 hingga 6 persen.

Adriani menambahkan, UU Cipta Kerja juga untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja/buruh.

Adapun, sosialisasi ini dihadiri Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan provinsi di seluruh Indonesia, dan Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan serta Kesehatan Kerja di seluruh Indonesia.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Kadang yang Mengaku Intelektual, Tidak Baca Sudah Komentar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com