Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darwin Darmawan

Pendeta GKI, Mahasiswa doktoral ilmu politik Universitas Indonesia

UU Cipta Kerja, Kepentingan Publik atau Kartel Politik?

Kompas.com - 19/11/2020, 05:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Jokowi menindaklanjuti keputusan paripurna DPR yang telah menyetujui UU Omnibus law. Pada 2 November 2020 (kurang 3 hari dari batas waktu pengesahan UU oleh Presiden), Presiden Jokowi mengesahkan Undang-undang tersebut dalam lembaran negara menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, protes terhadap UU ini cukup kuat.

Penolakan bukan hanya dari kelompok buruh tetapi juga dari akademisi, termasuk dua ormas Islam terbesar, Muhammadiyah, dan NU.

Hiper regulasi

Protes dan penolakan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat adalah sesuatu yang wajar dan diperlukan. Proses legislasi UU Cipta Kerja yang super cepat menimbulkan kecurigaan. Apalagi masyarakat mengalami kebingungan karena ada beberapa draft berbeda yang telah disahkan. Naskah yang diserahkan DPR kepada Istana sendiri berjumlah 812 halaman.

Kemudian berubah menjadi naskah final versi pemerintah sejumlah 1.187. Belakangan publik mendapati, terdapat “salah ketik” di beberapa pasal yang telah diundangkan dan disahkan dalam lembaran negara. Hubungan pasal 5 dan pasal 6 dalam UU tersebut juga bermasalah.

Pasal 6 dalam undang-undang itu merujuk pada pasal 5 ayat 1 huruf a. Namun pada pasal 5 tidak terdapat ayat atau huruf.

Maka, masyarakat layak untuk bertanya, kepentingan apa dan siapa yang direpresentasikan oleh UU no 11 tahun 2020? Mengapa pemerintah terlihat ngotot untuk mengesahkan UU ini dan mengabaikan aspirasi masyarakat?

Pemerintah menjelaskan, omnibus law adalah langkah strategis untuk mengatasi kesemrawutan dan tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi dan pergerakan roda ekonomi.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Digital Tak Maksimal bila Tak Ada UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi menyebut, Indonesia mengalami hiper regulasi di mana sekitar 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah telah menyebabkan ruang gerak pemerintah dan dunia usaha tidak lincah karena terpasung birokratisasi.

Presiden Jokowi benar. Riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menemukan bahwa masalah besar dalam regulasi di Indonesia adalah hiper regulasi di mana ada tumpang tindih dan ketidaksesuaian antar UU yang ada. Belum lagi ditambah jumlah undang-undang yang sangat banyak. Jadi, semangat UU Omnibus law untuk memangkas, menata dan mengharmonisasi UU sehingga UU yang ada saling terkait dan relevan, memang sangat diperlukan.

Omnibus Law yang berwatak neo liberal

Bagi pemerintah, investasi merupakan solusi untuk mendongkrak kondisi ekonomi. Omnibus law menolong dari sisi regulasi.

Pertanyaan penting terkait hal ini, kepentingan siapa yang hendak direpresentasikan dalam UU tersebut? Apakah investasi dan peningkatan perekonomian benar-benar untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat? Apakah UU Omnibus law didasari oleh pertimbangan-pertimbangan otonom negara atau merepresentasikan kepentingan kelompok ekonomi dominan ? Apakah UU ini untuk kepentingan publik atau kartel politik?

Relasi antara kekuasaan negara dan kepentingan ekonomi bersifat problematik (Caporasso dan Levine: 1992). Negara tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri dari kepentingan ekonomi dengan membiarkan pasar berjalan sebebas-bebasnya. Tetapi negara juga tidak bisa menguasai sepenuhnya ekonomi untuk kepentingan-kepentingan rakyat banyak dan dirinya.

Dari sisi ekonomi, pasar tidak bisa mengkhianati prinsip efisiensi dan pasar bebas. Tetapi ia tidak bisa sepenuhnya steril dari intervensi pemerintah. Menurut Caporaso dan Levine, di tengah-tengah berbagai kepentingan dari kelas-kelas dominan di bidang ekonomi dan kepentingan masyarakat, pemerintah bisa memainkan otonomi untuk mengambil kebijakan transformatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com