Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal 2 Hari Lagi, CPNS yang Tak Lengkapi Berkas Persyaratan Dinyatakan Mundur

Kompas.com - 19/11/2020, 10:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perpanjangan waktu untuk para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 yang lulus seleksi agar melakukan pengunggahan dokumen persyaratan ke portal SSCN.

Adapun tenggat waktu pengunggahan dokumen tersebut hanya sampai 21 November 2020 atau tersisa 2 hari lagi masa pemberkasan.

Bagi CPNS yang lulus tapi tidak melengkapi persyaratan yang diminta, yang bersangkutan dinyatakan mundur dari CPNS.

Baca juga: Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang, Simak Syarat yang Dilengkapi

"Iya (dianggap mundur), berarti tidak melengkapi dokumen," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Dia menuturkan, dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, para peserta CPNS yang lulus bisa melengkapi dokumen persyaratan yang diminta instansinya.

"Saya kira dengan tambahan waktu sampai 21 November, itu mengakomodir peserta yang harus mencari syarat-syarat dokumen yang harus disampaikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi.

Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.

Baca juga: ASN Terlibat Politik, BKN Bakal Blokir Data Kepegawaian

Selain itu, tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6–15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020 untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui surat permohonan ke BKN.

Untuk mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com