Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Perubahan Aturan Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/11/2020, 18:07 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan perpajakan di Indonesia merupakan salah satu faktor penentu masuk tidaknya investasi di dalam negeri.

Bendahara Negara itu menjelaskan, aturan perpajakan di Indonesia selalu dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN.

Untuk mereformasi aturan perpajakan, pemerintah pun telah menerbitkan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Harga Bitcoin Melejit, Ini yang Perlu Diperhatikan Investasi di Cryptocurrency

Harapannya, Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dan mencapai tujuan sebagai negara berpenghasilan tinggi.

"Tarif perpajakan juga salah satu faktor top five yang menentukan pentingnya investasi, kita meyadari Indonesia selalu dibandingkan apalagi dengan Singapura yang size kecil dan mereka bisa menembus middle income trap dan menjadi negara yang termasuk dalam higher income country, ini merupakan tekanan kompetitif," ujar Sri Mulyani dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Pemerintah pun saat ini dalam proses penyusunan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari UU Cipta Kerja bidang perpajakan.

Sri Mulyani menambahkan, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mendesain ulang beberapa aturan terkait perpajakan, di antaranya yakni terkait PPh, PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada PPh, pemerintah bakal memperjelas definisi mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Menurut Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka termasuk wajib pajak dalam negeri.

Sedangkan bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka mereka bisa menjadi subjek pajak luar negeri.

Sementara untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakan PPh dari pendapatan yang didapat dari bekerja di dalam negeri saja.

Baca juga: Presiden China: Negara Tidak Bisa Maju kalau Terasing

Diharapkan aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat takut untuk bekerja di Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia tetap membutuhkan tenaga kerja asing agar terjadi transfer teknologi serta pengetahuan.

“Dan ini bisa muncul apabila ada interaksi Indonesia dengan asing di bidang pengetahuan, teknologi. Dan untuk bisa menarik mereka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” ujar dia.

Di sisi lain, untuk menarik para pemilik modal, baik asing maupun dari dalam negeri, pemerintah juga mengubah rezim dividen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com