Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Perubahan Aturan Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/11/2020, 18:07 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan perpajakan di Indonesia merupakan salah satu faktor penentu masuk tidaknya investasi di dalam negeri.

Bendahara Negara itu menjelaskan, aturan perpajakan di Indonesia selalu dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN.

Untuk mereformasi aturan perpajakan, pemerintah pun telah menerbitkan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Harga Bitcoin Melejit, Ini yang Perlu Diperhatikan Investasi di Cryptocurrency

Harapannya, Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dan mencapai tujuan sebagai negara berpenghasilan tinggi.

"Tarif perpajakan juga salah satu faktor top five yang menentukan pentingnya investasi, kita meyadari Indonesia selalu dibandingkan apalagi dengan Singapura yang size kecil dan mereka bisa menembus middle income trap dan menjadi negara yang termasuk dalam higher income country, ini merupakan tekanan kompetitif," ujar Sri Mulyani dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Pemerintah pun saat ini dalam proses penyusunan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari UU Cipta Kerja bidang perpajakan.

Sri Mulyani menambahkan, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mendesain ulang beberapa aturan terkait perpajakan, di antaranya yakni terkait PPh, PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada PPh, pemerintah bakal memperjelas definisi mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Menurut Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka termasuk wajib pajak dalam negeri.

Sedangkan bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka mereka bisa menjadi subjek pajak luar negeri.

Sementara untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakan PPh dari pendapatan yang didapat dari bekerja di dalam negeri saja.

Baca juga: Presiden China: Negara Tidak Bisa Maju kalau Terasing

Diharapkan aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat takut untuk bekerja di Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia tetap membutuhkan tenaga kerja asing agar terjadi transfer teknologi serta pengetahuan.

“Dan ini bisa muncul apabila ada interaksi Indonesia dengan asing di bidang pengetahuan, teknologi. Dan untuk bisa menarik mereka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” ujar dia.

Di sisi lain, untuk menarik para pemilik modal, baik asing maupun dari dalam negeri, pemerintah juga mengubah rezim dividen.

"Penghasilan dari luar negeri selain BUT (badan usaha tetap) juga akan diberikan insentif apalagi diinvestasikan di Indonesia. Jadi rezim ini agar kapital tetap ada di Indonesia untuk kegiatan produktif, kalau tidak maka kena pajak, kalau ditarik ke luar negeri sebelum tarik kena pajak," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga memasukkan nonobjek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi.

Tujuannya yaitu mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil sehingga akan membuat koperasi yang lebih produktif.

Hal serupa juga berlaku bagi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif bunga PPh 26.

Dari sisi PPN, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian, di antaranya penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN, sedangkan penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.

Baca juga: Gubernur BI Yakin Aliran Modal Asing Makin Deras Tahun Depan

Selain itu, pemerintah juga merelaksasi cara pembayaran pajak bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP, yaitu cukup dengan mencantumkan NIK.

Hal ini akan memudahkan masyarakat kecil yang selama ini tidak memiliki NPWP.

“Ini dalam rangka memudahkan dalam sisi complience. Faktur pajak untuk PKP untuk pedagang eceran dipermudah. Sehingga tidak ada alasan untuk kepatuhan pembayaran pajak sebagai halangan masyarakat kecil, pedagang yang tentu dari sisi beban harus diminimalkan,” ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com