Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergitas

Kompas.com - 19/11/2020, 20:07 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

“Saya mengajak kita semua untuk semakin aware terhadap perlindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, kata Ida, memberikan pelindungan kepada pekerja migran adalah kewajiban  negara atau pemerintah.

Ida menjelaskan, sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran.

Baca juga: Soal Kompetensi Tenaga Kerja, Menaker: BNSP Miliki Peranan Penting

Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data atau informasi dan pendampingan dalam penanganan Calon PMI non-prosedural.

Ida juga menyatakan, saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI).

Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, lanjutnya, perlindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.

Dia mengatakan, perlindungan di UU Nomor 18 dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder.

Baca juga: Menaker Sepakat Siapkan Tenaga Kerja Kompeten dan Berdaya Saing di NTT

“Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Adapun, nota kesepahaman antara Kemnaker dan Polri ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menyinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini, antara lain pertukaran data dan/atau informasi; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum; bantuan pengamanan; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.

Selain nota kesepahaman, pada kesempatan ini juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur.

Baca juga: Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan Berubah, Kemnaker Mulai Sosialisasikan UU Cipta Kerja

PKB ini ditandatangani Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com