PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman, khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun.
Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Menaker Ida juga meminta Polri menyosialisasikan kerja sama ini kepada jajarannya di daerah.
“Saya juga minta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk menyosialisasikan kerja sama ini hingga ke daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri Gatot Eddy Pramono menuturkan, pihaknya mengapresiasi nota kesepaham dan PKB yang telah ditandatangani.
Baca juga: Presiden Jokowi: Ekonomi Syariah Potensial Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Dia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik.
Bahkan, pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana.
“Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu, ini hal-hal yang harus kita laksanakan,” terangnya.
Terkait nota kesepahaman, dia juga mengajak seluruh institusi yang ada di kepolisian menyosialisasikannya. Dengan begitu, imbuhnya, jejaring ini sampai daerah bisa diwujudkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.