Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida Paparkan Peran Satgas PPMI dalam Melindungi Pekerja Migran

Kompas.com - 19/11/2020, 20:34 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan menjadi pekerja migran merupakan hak setiap warga negara.

Hal itu Ida sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Oleh karenanya, menurut Ida, ketika ada warga negara yang akan menjadi pekerja migran, negara harus hadir untuk memastikan proses migrasi aman.

"Negara harus mengamankan mulai dari proses persiapan dari kampung halaman hingga kembali ke kampung halaman," ucap Ida seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Ida juga mengingatkan, semua pengamanan itu harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya

"Dalam pengamanan itulah diperlukan peran penting Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," katanya.

Menurut Ida, hal itu karena saat ini, Indonesia masih dihadapkan pada masalah penempatan pekerja migran non-prosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Satgas PPMI wilayah embarkasi atau debarkasi atau daerah asal PMI, merupakan ujung tombak yang memastikan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata Ida lagi.

Rakornas Satgas PPMI

Pada kesempatan itu, Ida juga menjelaskan, Rakornas ini merupakan pertemuan penting dan strategis.

Ida mengatakan, melalui Rakornas, semua pihak terkait dapat berkoordinasi membahas berbagai persoalan dan dinamika di lapangan.

"Semua pihak terkait juga bisa mengevaluasi dan memperbaiki program kerja Satgas selanjutnya," kata Ida seperti dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Suhartono mengatakan, Rakor tersebut adalah pertemuan rutin tahunan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia mengatakan, Rakor itu bertujuan membahas dan menyatukan persepsi terkait implementasi PPMI, termasuk pencegahan PMI Non prosedural.

Baca juga: Kemnaker Harap Peningkatan Kualitas SDM Perhotelan Bisa Kurangi Kontraksi Ekonomi di Manado

Lalu juga membahas berbagai tantangan dan solusi dalam memberikan pelayanan PPMI secara terkoordinasi dan terintegrasi antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

"Rakor ini bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi Satgas Pelindungan PMI serta mengevaluasi kinerjanya," kata dia

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com