Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida Paparkan Peran Satgas PPMI dalam Melindungi Pekerja Migran

Kompas.com - 19/11/2020, 20:34 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Suhartono mengemukakan, Satgas ini dibentuk sejak 2012 dengan nama Satgas Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi atau embarkasi.

"Hal ini didasari dari Rencana Strategis (renstra) Kemnaker serta amanat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan pelindungan PMI," jelasnya.

Baca juga: Kemnaker Skors Dua Penyalur Pekerja Migran yang Lakukan Pelanggaran

Seiring berjalannya waktu, lanjut Suhartono, pada 2020 Satgas tersebut berganti menjadi Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Penggantian itu agar cakupan tugas dan fungsi Satgas PPMI dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Suhartono menjelaskan pada tahun ini keberadaan Satgas PPMI sudah tersebar di 22 wilayah di Indonesia.

Wilayah itu adalah Sumatera Utara, Tanjung Balai, Batam, Kepulauan Riau, Dumai, Tanjung Jabung Timur, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan barat.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Sekjen Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker tetap Antusias Belajar

"Satgas juga berada di wilayah Sanggau, Nunukan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Pare-Pare, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur," jelasnya.

Menurut Suhartono keberadaan Satgas Perlindungan PMI tersebut pun sudah membuahkan hasil. Selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2020, Satgas ini telah berhasil mencegah 12.757 orang calon PMI yang akan berangkat secara non-prosedural.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com