Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Sindir Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti, Soal Ekspor Benih Lobster hingga Penenggelaman Kapal

Kompas.com - 20/11/2020, 07:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Jadi, peraturan-peraturan yang dinilai menghambat rencana investasi akan direvisi.

Bakal ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut. 

Seiring dengan wacana itu, KKP juga kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.

"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," sebut Trian.

Baca juga: KKP Mau Revisi Lagi Aturan Era Susi, tentang Apa?

Kebijakan ini tak pelak mendapat sorotan Susi. Apalagi, di zaman Susi lah aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan pukat hela (trawl) itu terbit.

"Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," sindir Susi melalui akun Twitternya, Kamis (11/6/2020).

Terkait kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross tonage (GT) yang kembali beroperasi, Susi mengaku khawatir.

Pasalnya, kapal di atas 100 GT biasanya dilengkapi cantrang berukuran lebar dengan daya sapu (sweeping) hingga kedalaman laut.

"Ini kapal cantrang yang kecil. Yang gede di atas 100 GT, talinya bisa 6 kilometer. Sweeping-nya dasar lautnya bisa mencapai lebih dari 500 Ha," ujar Susi.

Penenggelaman kapal

Susi dikenal dengan kebijakannya menenggelamkan kapal ikan asing. Bahkan, mata dunia menyorot Indonesia kala itu.

Berbeda dengan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti, Edhy lebih memilih menghibahkan kapal-kapal tersebut pada nelayan.

Selain itu, kapal maling ikan juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan daripada berakhir jadi rumpon ikan di dasar laut apabila ditenggelamkan.

Namun, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tetap bisa dilakukan jika terdapat kapal ikan asing yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan kapal yang sudah ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan.

Menurut dia, banyak kelompok nelayan maupun institusi pendidikan membutuhkan kapal.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," sebut Edhy.

Baca juga: Ini Aturan Batasan Ukuran Kapal Ikan Buatan Susi yang Dicabut Edhy

Susi sendiri sempat mengomentari mengapa kebijakannya banyak diubah. Padahal, kebijakan yang diterbitkannya untuk mengawal visi misi presiden.

"Mungkin misinya telah berubah sekarang itu, ya, I don't know. Kalau saya prinsipnya menteri bekerja untuk visi misi Presiden, laut masa depan bangsa. Saya melaksanakan visi misi Presiden," pungkas Susi awal tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com