Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boeing 737 Max Sudah Boleh Terbang, Lion Air Mau Gunakan Lagi?

Kompas.com - 20/11/2020, 11:01 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (AS) atau Federal Aviation Administration (FAA) sudah mencabut larangan terbang Boeing 737 Max. Salah satu maskapai dalam negeri yang memiliki pesawat jenis tersebut adalah Lion Air.

Lantas, apakah Lion Air akan kembali menggunakan pesawat dengan jenis yang sama pada kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, 29 Oktober 2019?

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandal Prihartono, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu kepastian kebijakan dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Setelah 20 Bulan Dikandangkan, Boeing 737 Max Diperbolehkan Terbang Lagi

Selain itu, maskapai dengan logo singa merah itu juga masih menanti pernyataan resmi dari Boeing sebagai produsen dari pesawat jenis tersebut.

"Kami sebagai operator atau pengguna pesawat, masih menunggu keputusan dari pabrikan pesawat dan regulator," kata Danang kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Danang menambah, sampai saat ini terdapat 10 unit Boeing 737 Max 8, yang seluruhnya masih dikandangkan di dalam negeri.

"Masih status grounded, tidak diterbangkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Danang belum bisa berkomentar lebih banyak, apakah pihaknya akan kembali menerbangkan armada Boeing 737 Max setelah nantinya Kemenhub memperbolehkan pesawat jenis tersebut untuk mengudara.

Sebelumnya, Kemenhub belum bisa memastikan pesawat B737 MAX buatan Boeing sudah boleh kembali mengudara di langit Indonesia meskipun Otoritas penerbangan Amerika Serikat (FAA) resmi mencabut status grounded atau larangan terbang pesawat jenis tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya perlu melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum akhirnya pesawat tersebut boleh kembali terbang.

“Untuk Indonesia kita mempunyai aturan, kita mempunyai suatu prosedur yang tetap harus dilakukan," ujar Novie dalam webinar.

Namun mantan Direktur Utama AirNav Indonesia itu tak merinci apa saja prosedur yang perlu dilalui sebelum pesawat B737 MAX bisa kembali terbang di Indonesia.

“Jadi untuk bisa diterbangkan tentu saja kita akan melakukan suatu kegiatan sesuai peraturan perundangan yang sudah kita tentukan sebelumnya. Jadi tidak serta merta ya, tidak secara otomatis setelah FAA menyatakan ia layak terbang kemudian kita juga bisa melakukan penerbangan langsung," kata dia.

Baca juga: AS Izinkan Boeing 737 MAX Terbang Lagi, Bagaimana Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com