Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Eks Nasabah Jouska Gugat Aakar Abyasa Senilai Rp 64 Miliar

Kompas.com - 20/11/2020, 11:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 45 eks nasabah Jouska yang diwakili oleh Kantor Hukum Munde Herlambang & Partners resmi menggugat CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dan afiliasinya dengan total ganti rugi sebesar Rp 64 miliar.

Nilai ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 41.648.737.743 dan immaterial sebesar Rp 22,5 miliar.

Selain itu, eks nasabah juga meminta agar aset-aset para tergugat disita oleh pengadilan.

Baca juga: Muncul Lagi ke Publik, Ini 7 Pernyataan CEO Jouska

Gugatan tersebut telah didaftarkan Kantor hukum Munde Herlambang & Partners ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (18/11/2020) lalu.

"Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020," ungkap kuasa hukum para eks nasabah dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Adapun ke-45 eks nasabah tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 10 pihak, yakni:

1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I

2. Caroline Himawati Hidajat sebagai tergugat II

3. Josephine Handayani Hidajat sebagai tergugat III

4. Chrisne Herawati sebagai tergugat IV

5. PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai tergugat V

6 PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai tergugat VI

7. PT Amarta Investa Indonesia sebagai tergugat VII

8. PT Jouska Finansial Indonesia sebagai tergugat VIII

9. PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai tergugat IX

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com