Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Eks Nasabah Jouska Gugat Aakar Abyasa Senilai Rp 64 Miliar

Kompas.com - 20/11/2020, 11:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

10. PT MNC Sekuritas sebagai tergugat X

Baca juga: Soal Ganti Nama, Begini Cerita CEO Jouska

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Jouska melalui Aakar diduga mengarahkan dan memanfaatkan rekening para penggugat atau eks nasabah lewat perusahaan afiliasi yakni Amarta dan Mahesa, yang bekerja sama dengan Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas, untuk melakukan pembelian secara masif pada saham Sentral Mitra Informatika, emiten berkode LUCK.

Pembelian secara masif tersebut mengakibatkan harga saham LUCK meningkat signifikan akibat dari hukum ekonomi yang diduga secara sengaja diciptakan oleh Aakar, di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual.

Sehingga kenaikan harga saham bukanlah dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan, aset, atau prospektus dari LUCK sendiri.

Perbuatan ini dikenal secara umum oleh masyarakat dengan istilah 'menggoreng saham'.

Kemudian dijelaskan antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris Amarta dan Mahesa, dengan Caroline, Josephine, dan Christine selaku pemegang saham LUCK telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Kerja sama itu untuk memanipulasi harga di bursa saham. dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Baca juga: Mau Beli Dollar AS di Akhir Pekan? Intip Kurs Rupiah Hari Ini di Lima Bank

Sementara itu, peran Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas selaku perusahaan tempat para eks nasabah membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI), diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan Amarta dan Mahesa yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

"Tujuannya dalam rangka melakukan transaksi jual beli saham LUCK tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta konfirmasi penggugat," jelas keterangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com