Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Eks Nasabah Jouska Gugat Aakar Abyasa Senilai Rp 64 Miliar

Kompas.com - 20/11/2020, 11:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 45 eks nasabah Jouska yang diwakili oleh Kantor Hukum Munde Herlambang & Partners resmi menggugat CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dan afiliasinya dengan total ganti rugi sebesar Rp 64 miliar.

Nilai ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 41.648.737.743 dan immaterial sebesar Rp 22,5 miliar.

Selain itu, eks nasabah juga meminta agar aset-aset para tergugat disita oleh pengadilan.

Baca juga: Muncul Lagi ke Publik, Ini 7 Pernyataan CEO Jouska

Gugatan tersebut telah didaftarkan Kantor hukum Munde Herlambang & Partners ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (18/11/2020) lalu.

"Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020," ungkap kuasa hukum para eks nasabah dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Adapun ke-45 eks nasabah tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 10 pihak, yakni:

1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I

2. Caroline Himawati Hidajat sebagai tergugat II

3. Josephine Handayani Hidajat sebagai tergugat III

4. Chrisne Herawati sebagai tergugat IV

5. PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai tergugat V

6 PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai tergugat VI

7. PT Amarta Investa Indonesia sebagai tergugat VII

8. PT Jouska Finansial Indonesia sebagai tergugat VIII

9. PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai tergugat IX

10. PT MNC Sekuritas sebagai tergugat X

Baca juga: Soal Ganti Nama, Begini Cerita CEO Jouska

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Jouska melalui Aakar diduga mengarahkan dan memanfaatkan rekening para penggugat atau eks nasabah lewat perusahaan afiliasi yakni Amarta dan Mahesa, yang bekerja sama dengan Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas, untuk melakukan pembelian secara masif pada saham Sentral Mitra Informatika, emiten berkode LUCK.

Pembelian secara masif tersebut mengakibatkan harga saham LUCK meningkat signifikan akibat dari hukum ekonomi yang diduga secara sengaja diciptakan oleh Aakar, di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual.

Sehingga kenaikan harga saham bukanlah dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan, aset, atau prospektus dari LUCK sendiri.

Perbuatan ini dikenal secara umum oleh masyarakat dengan istilah 'menggoreng saham'.

Kemudian dijelaskan antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris Amarta dan Mahesa, dengan Caroline, Josephine, dan Christine selaku pemegang saham LUCK telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Kerja sama itu untuk memanipulasi harga di bursa saham. dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Baca juga: Mau Beli Dollar AS di Akhir Pekan? Intip Kurs Rupiah Hari Ini di Lima Bank

Sementara itu, peran Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas selaku perusahaan tempat para eks nasabah membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI), diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan Amarta dan Mahesa yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

"Tujuannya dalam rangka melakukan transaksi jual beli saham LUCK tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta konfirmasi penggugat," jelas keterangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com